free hit counter code Partai Demokrat Minta Kadernya Perjuangkan Pengurangan Pajak Bumi & Bangunan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Partai Demokrat Minta Kadernya Perjuangkan Pengurangan Pajak Bumi & Bangunan

    Partai Demokrat Minta Kadernya Perjuangkan Pengurangan Pajak Bumi & Bangunan

    JuaraNews, Bandung – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menginstruksikan seluruh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Jabar meringankan beban masyarakat, salah satunya dengan mempelopori dan memperjuangkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

     

    “Pandemi Covid-19 ini telah membuat sendi-sendi perekonomian masyarakat lumpuh, oleh karena itu dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat, saya menginstruksikan seluruh DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Jabar untuk membantu meringankan beban masyarakat di daerah masing-masing dengan menjadi motor pengurangan PBB”, ujar Irfan di Bandung, Minggu (10/5/2020).

     

    Menurutnya  hal itu mungkindilakukan karena PBB merupakan domainnya Kabupaten/Kota sebagaimana Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

     

    “Karena PBB ini domainnya pemerintah daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jadi bisa diusulkan”, tambah pria yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

     

    Lebih lanjut Irfan mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan juga memungkinkan usulnya bisa direalisasikan.

    “Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, disana isebutkan bahwa pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu, yaitu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Nah kondiisi pandemi Covid-19 ini kan kondisi yang luar biasa, jadi dasarnya sangat kuat sekali pengurangan PBB itu.”, jelas Irfan.

     

    Oleh karena itu, Irfan menginstruksikan seluruh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Jabar untuk mempelopori dan memperjuangkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah masing-masing.

     

    “Pengurangan PBB sebagaimana yang dimaksud menurut PMK ini, diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak), jadi saya minta kepada seluruh DPC Partai Demokrat Kabupaten dan Kota se-jabar untuk mempelopori hal ini di daerah masing-masing dalam rangka membantu mengurangi beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covuid-19 ini”, kata   Irfan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links