Sekda Jabar Harap BRT Nantinya Dapat Mengurai Kemacetan di Bandung Raya
- 2 Maret 2021 | 17:01:00 WIB
SEKDA Jabar menyambut baik Penandatanganan Kesepatakan Bersama Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
SEKDA Jabar menyambut baik Penandatanganan Kesepatakan Bersama Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
KANG Hariyawan sosok wartawan dan penulis yang kalem, tenang, sedikit bicara, dan banyak bekerja.
JuaraNews, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada Rabu (6/5/2020) pukul 00:00 WIB hingga Selasa (19/5/2020) mendatang.
Beberapa jam jelang pemberlakukan PSBB Jabar, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5/2020).
"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," tambahnya.
Hery berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.
Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery mengatakan, baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.
Di antaranya, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.
"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.
"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," tegasnya.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery.
Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. "Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ucap Hery.
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery. (*)
ude
SEKDA Jabar menyambut baik Penandatanganan Kesepatakan Bersama Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Selengkapnya..
DPR RI mempertanyakan progres renovasi 110 rumah sakit oleh Kementrian Pertahanan (Kemenhan) di masa pandemi Selengkapnya..
Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief melontarkan sembilan nama kader partainya yang dinilai pantas diusung pada Pilgub Jabar Selengkapnya..
Ketua DPD Partai Demokrat, Irfan Suryanegara menyebut, partainya akan lebih berhati-hati dalam menghadapi Pilgub Jabar tahun 2024 Selengkapnya..
STIGMA kurang beruntung kepada Satpol PP dan Satlinmas perlu dijawab oleh kinerja Satpol PP dan Satlinmas yang lebih profesional, Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
STIGMA kurang beruntung kepada Satpol PP dan Satlinmas perlu dijawab oleh kinerja Satpol PP dan Satlinmas yang lebih profesional, berintegritas
SEBANYAK 90%perusahaan pers yang bertahan Dinilai sudah tak sehat secara ekonomi, selain karena disrupsi media juga karena hantaman pandemi Covid-19.