free hit counter code Industri Strategis yang Beroperasi saat PSBB Harus Punya Sertifikat Bebas COVID-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Industri Strategis yang Beroperasi saat PSBB Harus Punya Sertifikat Bebas COVID-19

Industri Strategis yang Beroperasi saat PSBB Harus Punya Sertifikat Bebas COVID-19

JuaraNews, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

 

Hal itu Emil, Ucapkan saat mengelar konfrensi pers bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar melalui via teleconference, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

 

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19,” ujarnya.

 

Untuk membuktikan bebas COVID-19, Emil berujar bahwa perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

 

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Emil.

 

“Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” tambahnya.

 

Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan.

 

Dirinya pun menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

 

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” kata Emil.

 

“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.

 

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

 

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.(*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links