free hit counter code PP HIMA PERSIS Meminta Pemerintah Memastikan Kestabilan Kepokmas di Tengah Pandemi Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PP HIMA PERSIS Meminta Pemerintah Memastikan Kestabilan Kepokmas di Tengah Pandemi Covid-19
    Iqbal M. Dzilal

    PP HIMA PERSIS Meminta Pemerintah Memastikan Kestabilan Kepokmas di Tengah Pandemi Covid-19

    JuaraNews, Bandung-Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS) meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketersedian dan  kestabilan harga kebutuhan bahan pokok masyarakat (Kepokmas) ditengah pandemi Covid-19.

     

    Pasalnya, hal tersebut dipandang perlu agar masyarakat merasa lebih aman dalam mengurangi internasional sosial (Sosial Distencing) sebagai pangkah yang dinilai tepat untuk memutus rantai persebaran virus.

     

    "Pemerintah hendaknya melakukan sidak pasar atau pengawasan terhadap ketersediaan bahan makanan di pasar. Pemerintah juga harus inspeksi ke sejumlah pasar agar oknum pedagang tidak memainkan harga."ujar Ketua Umum PP HIMA PERSIS Iqbal M. Dzilal saat ditemui diruangnnya di Bandung, Senin (23/3).

     

    Menurut Iqbal, hal seperti ini harus menjadi prioritas pemerintah ditengah terjangan Covid 19 yang telah ditetapkan WHO menjadi wabah pandemi.

     

    "Sosial distancing yang dicanangkan pemerintah akan gagal total jika bahan pangan menjadi langka atau harganya melonjak naik," katanya.

     

    Sementara itu, Kabid Polhuk PP HIMA Persis Budi Ritonga menegaskan pemerintah harus bergerak cepat dan tegas untuk mengingatkan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok di pasar. Kestabilan harga bahan pokok menjadi hak masyarakat juga perwujudan keadilan sosial serta amanat UU.

     

    "Pemerintah harus menjalankan UU No. 18 tahun 2012 yang berbicara tentang pangan dan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sanksi bagi penimbun itu 5 tahun," tegas Budi.

     

    PP HIMA PERSIS juga mengesalkan lambatnya gerak pemerintah dalam mencegah masuk dan merebaknya Covid 19 ke Indonesia. Seperti langkanya ditengah-tengah masyarakat berbagai kebutuhan pencegahan wabah seperti hand sanitizer dan masker kesehatan di berbagai apotek.

     

    Walau dinilai terlambat, PP HIMA PERSIS tetap mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     

    "Ditengah bencana seperti ini kita tetap mengapresiasi pangkah Pemerintah atas terbitnya Inpres No. 4 itu," tutupnya.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links