free hit counter code Dewan Pers: Perhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Virus Corona - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Dewan Pers:  Perhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Virus Corona
Ketua Dewan Pers M Nuh

Dewan Pers: Perhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Virus Corona

 

JuaraNews, Jakarta – Dewan Pers mengimbau kepada seluruh media massa untuk memerhatikan kode etik jurnalistik dalam peliputan tentang kasus virus COVID-19.

 

"Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan sosial kontrol," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

 

Oleh karena itu, katanya, dalam pemberitaan mengenai kasus virus corona di Indonesia media massa, baik media cetak maupun elektronik, perlu memerhatikan sejumlah ketentuan.

 

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.

 

Lebih lanjut, media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus COVID-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.

 

"Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini," katanya.

 

Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus COVID-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.

 

Media massa juga diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.

 

Media massa juga diminta untuk menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus COVID-19 saat bertugas di lapangan.

 

Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.(*)

 

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links