free hit counter code Sosialisasi Harmonisasi Raperda, Wagub Uu: Perda Jangan Saling Berbenturan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sosialisasi Harmonisasi Raperda, Wagub Uu: Perda Jangan Saling Berbenturan
    istimewa/humas pemprov jabar Wagub saat sosialisasi Pengharmonisasian Raperda

    Sosialisasi Harmonisasi Raperda, Wagub Uu: Perda Jangan Saling Berbenturan

    • Kamis, 27 Februari 2020 | 13:46:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan aparat di Jabar sangat penting, terutama terkait legislasi.

     

    Untuk itu, Uu berujar, Pemprov Jabar mendukung penuh acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan UU No 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda.

     

    "Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan," ucap Uu saat menghadiri acara tersebut di Hotel InterContinental Bandung, Kamis (27/2/20).

     

    "Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat," tambahnya.

     

    Adapun acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.

     

    Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.

     

    Uu pun menambahkan, bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi semakin paham tentang hirarki hukum.

     

    "Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting (untuk) harmonisasi," ucap Uu.

     

    Setelah acara ini, dirinya pun mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk kembali gencar menyosialisasikan UU No 15 Tahun 2019 di masing-masing kabupaten/kota se-Jabar.

     

    "(Sosialisasi) nanti dihadiri oleh para anggota dewan dan mungkin pihak eksekutif agar apa yang disampaikan semakin kena. Nanti (harapannya) semua bisa memahami undang-undang yang disosialisasikan ini," tutur Uu.

     

    "Sinergisitas antara Pemprov dan kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini terus dibangun demi Jabar Juara Lahir Batin yang taat hukum dan aturan," tegasnya.

     

    Sementara itu dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar unsur daerah mencapai pemahaman yang mendalam terhadap UU No 15/2019, salah satunya merujuk kebijakan pemerintah pusat yang saat ini mulai menerapkan omnibus law.

     

    "Tujuannya regulasi sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi sehingga pembangunan daerah tercapai," kata Liberti.

     

    "Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui rancangan omnibus law berupaya memangkas peraturan yang menghambat investasi daerah. Implikasi kepada kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah," tambahnya.

     

    Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, penataan regulasi menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun punya tanggung jawab besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik.

     

    "Kemendagri selalu konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah," ujar Akmal.

     

    "(Tugas) pemprov mengawal kebijakan kepala daerah. Dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham," pesannya.

     

    Akmal pun menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kemudahan berinvestasi. "Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, iklim investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung," katanya.

     

    Akmal berujar, harmonisasi peraturan daerah semata-mata merupakan komitmen agar produk hukum daerah bisa mendukung kemudahan investasi sehingga ekonomi dan iklim investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat.

     

    Turut hadir dalam acara ini sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan pengharmonisasian raperda berdasarkan UU No 15/2019 melalui pendekatan omnibus law dalam rangka meningkatkan investasi daerah oleh 27 kabupaten/kota se-Jabar adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, serta Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / fan

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links