Ini Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 17:50:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan aparat di Jabar sangat penting, terutama terkait legislasi.
Untuk itu, Uu berujar, Pemprov Jabar mendukung penuh acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan UU No 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda.
"Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan," ucap Uu saat menghadiri acara tersebut di Hotel InterContinental Bandung, Kamis (27/2/20).
"Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat," tambahnya.
Adapun acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.
Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.
Uu pun menambahkan, bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi semakin paham tentang hirarki hukum.
"Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting (untuk) harmonisasi," ucap Uu.
Setelah acara ini, dirinya pun mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk kembali gencar menyosialisasikan UU No 15 Tahun 2019 di masing-masing kabupaten/kota se-Jabar.
"(Sosialisasi) nanti dihadiri oleh para anggota dewan dan mungkin pihak eksekutif agar apa yang disampaikan semakin kena. Nanti (harapannya) semua bisa memahami undang-undang yang disosialisasikan ini," tutur Uu.
"Sinergisitas antara Pemprov dan kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini terus dibangun demi Jabar Juara Lahir Batin yang taat hukum dan aturan," tegasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar unsur daerah mencapai pemahaman yang mendalam terhadap UU No 15/2019, salah satunya merujuk kebijakan pemerintah pusat yang saat ini mulai menerapkan omnibus law.
"Tujuannya regulasi sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi sehingga pembangunan daerah tercapai," kata Liberti.
"Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui rancangan omnibus law berupaya memangkas peraturan yang menghambat investasi daerah. Implikasi kepada kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah," tambahnya.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, penataan regulasi menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun punya tanggung jawab besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik.
"Kemendagri selalu konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah," ujar Akmal.
"(Tugas) pemprov mengawal kebijakan kepala daerah. Dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham," pesannya.
Akmal pun menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kemudahan berinvestasi. "Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, iklim investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung," katanya.
Akmal berujar, harmonisasi peraturan daerah semata-mata merupakan komitmen agar produk hukum daerah bisa mendukung kemudahan investasi sehingga ekonomi dan iklim investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan pengharmonisasian raperda berdasarkan UU No 15/2019 melalui pendekatan omnibus law dalam rangka meningkatkan investasi daerah oleh 27 kabupaten/kota se-Jabar adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, serta Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto. (*)
Oleh: JuaraNews / fan
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).