Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tengah mempercepat pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sejak 1 Februari lalu. Percepatan ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang.
Setiap harinya pencetakan dilaksanakan mulai pukul 08.00-21.00 WIB, tak terkecuali pada Sabtu dan Minggu. Tujuannya, pemohon KTP-el yang sudah menanti selama berbulan-bulan karena blanko KTP-el yang terbatas segera mendapatkan hak akan dokumen identitasnya.
Dari data Disdukcapi Kota Bandung, pengajuan pencetakan KTP-el hingga 31 Januari 2020, tercatat sebanyak 104.080 permohonan. Permohonan tersebut terdiri dari Surat Keterangan (Suket) sebanyak 77.426 dan permohonan KTP-el baru yang telah berstatus PRR (print ready record) sebanyak 26.654.
Hingga 12 Februari 2020, Disdukcapil Kota Bandung telah mencetak 78.429 KTP-el. Dalam waktu satu hari pencetakan dapat mencapai 5000–7000 keping KTP-el. Disdukcapil Kota Bandung akan mencetak sisa permohonan KTP-el secara bertahap maksimal hingga 20 Februari 2020. Setelah 20 Februari 2020, pengajuan KTP-el dan pencetakannya akan dilakukan secara reguler kembali.
Saat ini, masyarakat Kota Bandung dapat mengecek status pencetakan KTP-el dengan membuka menu ‘pencetakan KTP-el’ pada website Disdukcapil Kota Bandung (http://disdukcapil.bandung.go.id).
Pemohon dapat melihat daftar KTP-el yang telah dicetak dari 1 Mei 2018 hingga saat ini sesuai dengan domisili Kecamatan dan Kelurahan masing-masing. Jika sudah mengetahui status pencetakan KTP-el, pemohon dapat mendatangi kecamatan domisili masing-masing untuk mengambil KTP-elnya.
Khusus untuk masyarakat pemohon yang melakukan perekaman di Gerai untuk Pelayanan Istimewa (Geulis) Festival Citylink maupun BTC Fashion Mall. Pemohon dapat mengambilnya di lokasi Geulis sesuai tempat perekaman.
Bagi masyarakat pemula yang belum melakukan perekaman, diimbau untuk segera melakukannya di kecamatan sesuai domisili masing-masing, ataupun di Geulis yang berada di Festival Citylink atau BTC Fashion Mall. Selain itu, warga juga bisa mendatangi program Mepeling (memberikan pelayanan keliling) yang sudah terjadwal. Warag bisa mengetahui jadwal Mepeling melalui media sosial disdukcapil (@disdukcapilbdg).(*)
bas
0 KomentarPERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Selengkapnya..
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinjau lokasi bencana Longsor bersama Camat Cisarua Taufik Firmansyah dan Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Selengkapnya..
TEKNOLOGI wolbachia terbukti aman untuk manusia, hewan dan lingkungan. Sehingga bisa menjadi salah satu upaya mencegah Selengkapnya..
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Selengkapnya..
SATU bangunan berupa bengkel tertimpa dan terbawa longsor di Desa Kertawangi. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.