free hit counter code Diduga Tidak Miliki AMDAL, Pembangunan Puskesmas dan TPS Dilaporkan ke Kejati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Diduga Tidak Miliki AMDAL, Pembangunan Puskesmas dan TPS Dilaporkan ke Kejati

Diduga Tidak Miliki AMDAL, Pembangunan Puskesmas dan TPS Dilaporkan ke Kejati

  • Rabu, 12 Februari 2020 | 07:11:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Tasikmalaya -Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pabrik Pengolahan Sampah sambong pari di Kp. Cibeber Panjang, Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di indikasikan ada pelanggaran ijin administrasi kedua bangunan tersebut.

 

Menurut pengurus Karang Taruna Cibeber Panjang, Fiki Ardiansyah menyatakan dua bangunan tersebut dibangun dengan tidak memiliki dokumen hasil kajian AMDAL yang melibatkan masyarakat.

 

"Atas dasar informasi dan fakta yang berkembang di tengah masyarakat, Puskesmas dan Pabrik Pengolahan Sampah tersebut terindikasi pelanggaran ijin administrasi, bahkan tidak memiliki dokumen hasil kajian AMDAL dan melibatkan masyarakat," kata Fiki, Selasa (11/2) memberikan keterangan melalui Whatsapp.

 

Dia menjelaskan, ini sebagai upaya kami dalam rangka mengimplementasikan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tahun 2020 tentang perlindungan negara terhadap warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

 

"Tercantum dalam pasal 28 huruf (H) yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatak lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.

 

Selain itu, tambah Fiki, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Salah satu pembaharuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana.

 

"Yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang megeluarkan ijin lingkungan. Ide sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL tertuang dalam pasal 111 ayat (1)," ujarnya.

 

Dia pun menerangkan, mengenai ayat (1) pejabat pemberi ijin lingkungan maupun yang menerbitkan ijin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

"Sesuai bunyi pasal diatas, apabila izin lingkungan dikeluarkan oleh pejabat terlebih dahulu tanpa adanya AMDAL atau UKL-UPL, maka pejabat bersangkutan dikenakan sanksi pidana, dengan kata lain AMDAL ataupun UKL-UPL merupakan prasyarat ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat. Ijin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan," tuturnya.

 

Fiki pun menambahkan, ijin lingkungan merupakan instrumen utama hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran maupun perusakan lingkungan, sebagaimana yang dimuat pada bagian kedua tentang Pencegahan yang kemudian diatur secara konkrit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan.(*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links