Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Tasikmalaya -Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pabrik Pengolahan Sampah sambong pari di Kp. Cibeber Panjang, Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di indikasikan ada pelanggaran ijin administrasi kedua bangunan tersebut.
Menurut pengurus Karang Taruna Cibeber Panjang, Fiki Ardiansyah menyatakan dua bangunan tersebut dibangun dengan tidak memiliki dokumen hasil kajian AMDAL yang melibatkan masyarakat.
"Atas dasar informasi dan fakta yang berkembang di tengah masyarakat, Puskesmas dan Pabrik Pengolahan Sampah tersebut terindikasi pelanggaran ijin administrasi, bahkan tidak memiliki dokumen hasil kajian AMDAL dan melibatkan masyarakat," kata Fiki, Selasa (11/2) memberikan keterangan melalui Whatsapp.
Dia menjelaskan, ini sebagai upaya kami dalam rangka mengimplementasikan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tahun 2020 tentang perlindungan negara terhadap warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
"Tercantum dalam pasal 28 huruf (H) yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatak lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.
Selain itu, tambah Fiki, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Salah satu pembaharuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana.
"Yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang megeluarkan ijin lingkungan. Ide sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL tertuang dalam pasal 111 ayat (1)," ujarnya.
Dia pun menerangkan, mengenai ayat (1) pejabat pemberi ijin lingkungan maupun yang menerbitkan ijin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
"Sesuai bunyi pasal diatas, apabila izin lingkungan dikeluarkan oleh pejabat terlebih dahulu tanpa adanya AMDAL atau UKL-UPL, maka pejabat bersangkutan dikenakan sanksi pidana, dengan kata lain AMDAL ataupun UKL-UPL merupakan prasyarat ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat. Ijin lingkungan ini merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan," tuturnya.
Fiki pun menambahkan, ijin lingkungan merupakan instrumen utama hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran maupun perusakan lingkungan, sebagaimana yang dimuat pada bagian kedua tentang Pencegahan yang kemudian diatur secara konkrit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan.(*)
bas
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).