free hit counter code Langgar Aturan, Mahasiswa Disabilitas Menolak Dipulangkan dari Asrama Wyata Guna Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Langgar Aturan, Mahasiswa Disabilitas Menolak Dipulangkan dari Asrama Wyata Guna Bandung
    JuaraNews/Abdul Basir Kondisi Asrama di Wyta Guna Bandung

    Langgar Aturan, Mahasiswa Disabilitas Menolak Dipulangkan dari Asrama Wyata Guna Bandung

    • Selasa, 14 Januari 2020 | 19:59:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Sebanyak 13 Mahasiswa penyandang disabilitas yang tinggal di Asrama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Wyata Guna Bandung Menolak dipulangkan.

     

    Kepala Balai Wyata Guna Bandung, Sudarsono menjelaskan, Mahasiswa Disabitas menolak dipulangkanya, lantaran banyak permasalahan yang dilanggar selain persoalan pendidikan juga persoalan tenggat waktu rehabilitas yang sudah habis.

     

    "Itu mengapa kami tetap mendorong mereka harus di terminasi atau pengakhiran rehabilitas di asrama. Kami informasikan bahwa batas layanan kami maksimal 6 bulan," Ujar Sudarson, Saat ditemui Wartawan di Balai Wyata Guna Bandung, Selasa (14/1/2020).

     

    Menurutnya, pihaknya telah menurunkan pekerja sosial (home vision) untuk mendatangi rumah orang tua (mahasiswa penyandang disabilitas) dalam membahas berbagai hal terkait sosialisasi layanan balai Wyata Guna Bandung.

     

    Akan tetapi, lanjut Sudarsono, mereka (mahasiswa) malah memberitakan bahwa ada intimidasi. Padahal, sebenarnya ingin menjelaskan status kondisi layanan.

     

    "Diujung kami kan tetap harus menjalankan yang namanya terminasi pengakhiran layanan kepada semuanya karena memang batas waktunya 6 bulan. Tapi, mereka malah bilang mengintimidasi," tuturnya.

     

    Kendati demikian, pihaknya telah memberikan toleransi dan menjadikan mereka sebagai Penerima Manfaat walau sudah habis masa rehabilitasi dengan harapan mereka sadar dan paham tentang aturan balai.

     

    Bahkan, kata Sudarsono, itikad baiknya malah dianggap sebagai suatu yang mendzolimi mereka karena tidak diberikan fasilitas makan. Pasalnya, dalam prosedur hal tersebut tidak semestinya dilakukan, terlebih sudah tidak ada lagi anggaran untuk mereka.

     

    "Jadi mereka tetap bertahan, saya bilang sampai bulan Juni kami beri makanan dan lain sebagainya kami hitung ulang masih memungkinkan tapi masuk Agustus kan sudah nggak ada lagi Anggarannya. Maka mulai agustus kami tidak memberikan lagi layanan makanan. Tapi, bahasa yang mereka plintir ke media itu ditelantarkan," tutupnya.(*)

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links