free hit counter code Sekda Minta Para Camat & Pimpinan OPD Tata Lingkungan Kota - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Sekda Minta Para Camat & Pimpinan OPD Tata Lingkungan Kota
    Ema Sumarna

    Sekda Minta Para Camat & Pimpinan OPD Tata Lingkungan Kota

    JuaraNews, Bandung – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengumpulkan para camat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kinerja tahun 2019 di Balai Kota Bandung, Selasa (7/1/2020). Pada pertemuan itu, Ema menginstruksikan para pimpinan OPD untuk terjun ke lapangan dan melihat kondisi riil Kota Bandung.

     

    Sebelum pertemuan itu, Ema telah menugaskan stafnya menelusuri seluruh penjuru kota untuk memotret infrastruktur publik yang perlu mendapat perhatian. Mulai dari trotoar yang rusak, pohon yang perlu peremajaan, sungai yang mendangkal, hingga aksi vandalisme yang harus segera dihapuskan. Ema juga menyoroti titik-titik pembuangan sampah yang harus segera ditindaklanjuti.

     

    “Ini kota kita, wajah kita. Semua harus lebih peduli dan lebih bertanggung jawab terhadap kota kita,” tegas Ema.

     

    Saat membahas soal sungai, ia meminta aparat kewilayahan untuk bergerak bersama warga bekerja bakti membersihkan sungai dan saluran. Ema meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan petugas kewilayahan untuk mengerahkan segala sumber daya yang tersedia untuk merawat sungai.

     

    “Kalau sungai sudah terawat, permasalahan hidrologi seperti banjir seharusnya bisa dihindarkan,” katanya.

     

    Demikian pula soal trotoar dan jalan. Ema ingin agar dinas terkait memperbaiki setiap ruas jalan yang rusak. Jika jalan itu milik pemerintah provinsi atau pusat, Ema minta agar dikoordinasikan agar wajah kota bisa lebih rapi dan cantik.

     

    “Tapi kita fokus di jalan-jalan Kota Bandung dulu. Untuk jalan provinsi dan pusat memang bukan kewenangan kita. Tapi masyarakat kan tidak mau tahu itu, tetap kita juga harus koordinasi,” katanya.

     

    Ema pun menekankan kepada jajaran kewilayahan agar memfokuskan penggunaan dana Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) untuk infrastruktur lingkungan, terutama perbaikan sarana perairan. Ia ingin dana PIPPK tahun ini juga memiliki keberpihakan pada program Kang Pisman.

     

    Pasalnya, menurut Ema program Kang Pisman ini bukan sekadar pemenuhan janji wali kota, melainkan kebutuhan nyata dan mendesak. Persoalan lingkungan di Kota Bandung harus segera dituntaskan sebelum bom waktu kerusakan lingkungan akibat sampah itu meledak.

     

    “Ini saatnya kita mengajak kepada semua orang untuk ikut terlibat dalam Kang Pisman. Saya ingin agar setiap kelurahan punya RW-RW yang sudah melakukan Kang Pisman. Hotel-hotel dan pusat perbelanjaan juga harus ada percontohan yang melakukan Kang Pisman. Kita semua harus bergerak,” tegasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972
    Ini Prediksi BMKG Soal Awal Musim Kemarau 2024
    Hikmat Ginanjar Ditunjuk Jadi Plh Sekda Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi