free hit counter code Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Tolak Revisi UU - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Tolak Revisi UU

    Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Tolak Revisi UU

    JuaraNews Bandung - Solidaritas Jurnalis Bandung menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang (RUU) penyiaran. 

     

    Sebab revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tengah dibahas di DPR RI dinilai bakal mengancam kebebasan pers.

     

    Solidaritas Jurnalis Bandung ini tergabung dalam organisasi, antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), hingga Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB).

     

    Para Jurnalis menyuarakan penolakan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).

     

    Koordinator Advokasi dari AJI Bandung, Fauzan Sazali mengatakan, pihaknya mengancam kepada anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.

     

    "Kami akan mengancam menolak liputan di kantor DPR, kita akan memboikot DPR. Karena mereka telah mencoba untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik dan kerja-kerja jurnalisme berkualitas," ucap Fauzan.

     

    "Tidak hanya itu saja, kebebasan berekspresi di Indonesia juga akan terancam melalui Revisi Undang-undang Penyiaran ini," tambahnya.

     

    Bukan hanya para jurnalis, Fauzan mengatakan jika RUU Penyiaran ini juga menjadi ancaman bagi konten kreator dan pekerja seni.

     

    "Konten kreator atau pekerja seni juga terancam bila suara 'musik'nya tidak sesuai dengan anggota KPI, maka akan terancam tidak lulus sensor dan diberi sanksi. Orang-orang yang kritis, jurnalisme warga yang ingin menyuarakan pendapatnya melalui media sosial dalam bentuk video maupun suara itu terancam melalui RUU ini," tuturnya.

     

    Menurutnya, RUU Penyiaran ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan publik. Artinya, kerja anggota DPR RI yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat dan terbuka bagi publik sudah seperti kerja maling yang sembunyi-sembunyi.

     

    Kalau mau dikerjakan revisi adalah tahun depan, untuk anggota dewan yang baru menjabat ke depan," tandasnya.

     

    Dalam aksi ini, masa aksi juga mengeluarkan lima tuntutan, di antaranya:

     

    1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

     

    1. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

     

    1. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

     

    1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

     

    1. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Angka Partisipasi Pilwalkot Bandung Jadi Sorotan
    KPU KBB Umumkan Pemenang Pilgub Jabar 2024
    Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bandung Anjlok
    KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
    PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi