Variabel Empirik Dadang-Ali Ungguli Sahrul-Gungun
- 24 November 2024 | 08:13:00 WIB
DEMI memenangkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb pada Pilkada Kabupaten Bandung, Relawan Rancage fokus lakukan gerakan dari rumah ke rumah.
DEMI memenangkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb pada Pilkada Kabupaten Bandung, Relawan Rancage fokus lakukan gerakan dari rumah ke rumah.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kabar gembira bagi para ASN, TNI POLRI dan Pensiunan di tahun 2024 ini akan ada kenaikan gaji ke-13. Pasalnya menteri keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024 akan segera di cairkan.
Kenaikan tersebut untuk ASN, TNI POLRI dan Pensiunan sudah di tentukan oleh Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2023 dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2023. Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024 yang diundangkan pada 30 Oktober 2023.
Oleh sebab itu Sri Mulyani membantu Jokowi menentukan besaran gaji ke-13 yang naik bagi ASN, TNI POLRI dan Pensiunan tersebut, dan menuangkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang disahkan pada 20 Maret 2024 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Tentang penunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sri Mulyani pun menentukan komponen dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan, yaitu:
1. Bagi ASN dan TNI POLRI, gaji ke-13
memiliki beberapa unsur antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
2. Bagi pensiunan, gaji ke-13 memiliki beberapa unsur antara lain, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.
Dengan komponen tersebut yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani, maka bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang terdapat gaji pokok dan pensiun pokok telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.
Selain mengumumkan kabar gembira tersebut, Sri Mulyani juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Sehingga bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang telah menantikan gaji ke-13 dari Sri Mulyani bisa tersenyum lebar saat ini. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).