Beri Santunan ke 23 Yayasan Anak Yatim Bandung
- 9 September 2024 | 17:26:00 WIB
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengelar kegiatan tasyakuran, dalam rangka memperingati hari ulang tahun Partai Demokrat yang ke-23.
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengelar kegiatan tasyakuran, dalam rangka memperingati hari ulang tahun Partai Demokrat yang ke-23.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
SETELAH letih bergelut dengan hitungan jarak, zonasi, prestasi dan bertarung merebut bangku sekolah, orang tua siswa kini sudah boleh menghirup nafas lega.
JuaraNews, Bandung - Kabar gembira bagi para ASN, TNI POLRI dan Pensiunan di tahun 2024 ini akan ada kenaikan gaji ke-13. Pasalnya menteri keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024 akan segera di cairkan.
Kenaikan tersebut untuk ASN, TNI POLRI dan Pensiunan sudah di tentukan oleh Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2023 dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2023. Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024 yang diundangkan pada 30 Oktober 2023.
Oleh sebab itu Sri Mulyani membantu Jokowi menentukan besaran gaji ke-13 yang naik bagi ASN, TNI POLRI dan Pensiunan tersebut, dan menuangkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang disahkan pada 20 Maret 2024 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Tentang penunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sri Mulyani pun menentukan komponen dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan, yaitu:
1. Bagi ASN dan TNI POLRI, gaji ke-13
memiliki beberapa unsur antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
2. Bagi pensiunan, gaji ke-13 memiliki beberapa unsur antara lain, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.
Dengan komponen tersebut yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani, maka bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang terdapat gaji pokok dan pensiun pokok telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.
Selain mengumumkan kabar gembira tersebut, Sri Mulyani juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Sehingga bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang telah menantikan gaji ke-13 dari Sri Mulyani bisa tersenyum lebar saat ini. (*)
Rdsp
0 KomentarOMBODSMAN meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi CPNS Selengkapnya..
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu Selengkapnya..
PT BIJB mendapat penyertaan modal Rp52 miliar yang diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD Perubahan 2024 Provinsi Selengkapnya..
DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi masa jabatan Selengkapnya..
KPU Jabar menyatakan empat bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar lolos permasalahan kesehatan. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (8/9/2024).
PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur.