free hit counter code Tragedi Kanjuruhan, Polri: 18 Operator Gas Air Mata dan Perwira Pengamanan Diperiksa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tragedi Kanjuruhan, Polri: 18 Operator Gas Air Mata dan Perwira Pengamanan Diperiksa
    (Foto: Ist) Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

    Tragedi Kanjuruhan, Polri: 18 Operator Gas Air Mata dan Perwira Pengamanan Diperiksa

    Jakarta, Juaranews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Khusus (Itsus) Polri kini tengah memeriksa 18 polisi terkait tragedy Kanjuruhan. Mereka yang diperiksa itu merupakan polisi yang bertanggung jawab membawa senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan pertandingan Arema lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

    "Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator memegang senjata pelontar," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (03/10/2022).

    Menurut Dedi, para perwira yang bertanggung jawab dalam pengamanan tersebut juga bakal diperiksa.

    "Kemudian juga saat ini mendalami masalah manager pengamanan, dari mulai perwira hingga pamen (perwira menengah) sedang didalami," jelasnya.

    Tak hanya itu, Polri juga dikatakan Dedi memeriksa puluhan CCTV di sekitar stadion.

    "Ada 32 titik CCTV yang diperiksa," kata Dedi.

    Mengenai korban yang jatuh akibat tragedy itu, Dedi memastikan korban meninggal sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 20 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.

    "Semua korban meninggal sudah diambil keluarga," ujarnya.

    Dalam kasus ini, pemerintah pun tidak tinggal diam, melalui Menkopolhukam, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

    Ihwal dugaan adanya oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan pada tragedy itu, Mahfud MD telah meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk meneliti dan bertindak cepat merespons dugaan tersebut.

    "Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mahfud.

    Selain itu, Mahfud juga meminta Polri mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

    "Tentunya supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak dan diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," ujarnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links