free hit counter code Palsukan Dokumen Kredit, Warga Bandung Masuk Bui - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Palsukan Dokumen Kredit, Warga Bandung Masuk Bui
    net ilustrasi

    Palsukan Dokumen Kredit, Warga Bandung Masuk Bui

    • Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Ragil Septian, seorang warga Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil. Ragil memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu. 

     

    Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga. Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda 10 juta rupiah.

     

    Kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran. ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil. 



    Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. Ragil juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

     

     Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

     

    Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. 

     

    Branch Manager ACC Bandung Naripan Ferry Ferdianto angkat bicara mengenai kasus Ragil Septian tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum. 

     

    “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama”, kata Ferry. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links