Itjen KESDM & PPSDM Gelar Sosialisasi Buat Pegawai
- 30 November 2023 | 15:35:00 WIB
KEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Inspektorat Jenderal KESDM melakukan Sosialisasi
KEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Inspektorat Jenderal KESDM melakukan Sosialisasi
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu lalu.
MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.
MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.
"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandalisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP.
Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.
"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry.
Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.
"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melakukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya.
Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.
"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya. (*)
bas
0 KomentarKEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Inspektorat Jenderal KESDM melakukan Selengkapnya..
CALON Presiden no urut satu, Anis Baswedan di hari kedua kampanye di kota bandung. Selengkapnya..
INFLASI di Kota Bandung masih menjadi yang terbaik di level Jawa Selengkapnya..
KETUA Umum Badan Pengurus Daerah (BPD). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat, Surya Batara Selengkapnya..
CALON Presiden nomer 1 Anies Baswedan mengajak para masyarakat, untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoax selama tahapan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
HARI Kartini hari di mana rerata orang memahami atau memaknai atau mendifinisikan sebagai patok emansipasi.
CALON Presiden no urut satu, Anis Baswedan di hari kedua kampanye di kota bandung.
AKSI Damai Bela Palestina berlangsung dalam skala besar lebih dari puluhan ribu orang hadiri acara aksi damai bela Palestina.