Profil 4 Semifinalis, Indonesia Dikepung 3 Juara
- 27 April 2024 | 19:03:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu lalu.
MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.
MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika - Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.
"Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandalisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP.
Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.
"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ungkap Henry.
Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.
"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melakukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," bebernya.
Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.
"Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ungkapnya. (*)
bas
0 KomentarPENDAFTARAN calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah resmi di buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Selengkapnya..
ELIYA Susilowati Jadi guru besar atau profesor pertama Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Selengkapnya..
SEORANG pendakwah harus memiliki kekuatan yang menopang perjalanan dakwahnya. Termasuk kemampuan memanfaatkan fasilitas yang saat ini ada. Selengkapnya..
BRAGA bebas kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu atau akhir Selengkapnya..
BACALON Bupati Bandung Barat Yanto Bin Surya atau kerap disapa Steve Ewon menyampaikan visi misi dihadapan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
BACALON Bupati Bandung Barat Yanto Bin Surya atau kerap disapa Steve Ewon menyampaikan visi misi dihadapan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat.