free hit counter code Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Soroti Kasus TPPO - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Soroti Kasus TPPO
    Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani

    Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Soroti Kasus TPPO

    BANDUNG iNewsBandungraya.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar warga negara Indonesia (WNI).

     

    Belum lama ini, seorang perempuan asal Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Korban dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu online.

     

    Melihat kasus tersebut, Netty pun meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.

     

    "Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang," kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).

     

    Dalam berbagai kajian dan penelitian, Netty mengungkapkan, 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.

     

    Karenanya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah untuk betul-betul memahami syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri.

     

    "Jadi jangan sampai nanti ada aparat menjadi oknum, ada orang-orang yang seharusnya melindungi ternyata secara tidak langsung terlibat," tuturnya.

     

    Atas dasar itu, Netty kembali menegaskan, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga, perusahaan atau oknum pihak penyalur tidak terus bermetamorfosa menyalurkan PMI ilegal.

     

    "Yang memberangkatkan itu kan jelas ada, entah orang, entah perusahaan. Nah ini yang menurut saya kemudian kita butuh tindakan yang konkret bukan hanya wacana," tegasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links