Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
HANYA tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan bersiap untuk momen tahunan mudik Hari Raya Idul Fitri 2023. Bagi Anda yang ingin mudik dengan Lebaran, sebaiknya cek kembali syarat untuk penerbangan yang terbaru di tahun ini.
Secara umum, masih belum ada perubahan signifikan dari aturan sebelumnya dimana syarat naik pesawat pascapandemi Covid-19 masih mewajibkan para penumpang untuk mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Kini, aplikasi PeduliLindungi sudah berubah menjadi aplikasi SatuSehat yang bisa Anda gunakan sebagai salah satu syarat naik pesawat saat mudik. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub hingga kini masih belum melakukan revisi dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 24 tahun 2022 yang berlaku secara efektif sejak 25 Agustus 2022. Berikut syarat penerbangan terbaru untuk mudik berdasarkan Buku Panduan Nataru 2023. Yuk simak artikel di bawah ini!
Wajib Menggunakan Aplikasi Satu Sehat
Aplikasi Satu Sehat ini dulunya bernama aplikasi PeduliLindungi. Perlu diketahui, bahwa aplikasi inilah yang kini menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran tahun 2023 baik dengan menggunakan moda transportasi pesawat dan juga kereta api. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi yang telah bertransformasi menjadi aplikasi sistem layanan kesehatan bernma Satu Sehat mobile di HP para penggunanya. Sistem layanan terpadu ini otomatis berubah untuk lebih memudahkan masyarakat.
Penumpang Usia di Atas 18 Tahun
Pertama, Penumpang yang berusia di atas 18 tahun wajib memiliki aplikasi SatuSehat dan sudah mendapatkan vaksin booster atau hingga dosis ketiga. Sementara penumpang Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadi, untuk Anda yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga, bisa mulai mempersiapkannya hingga sekarang.
Penumpang Usia 13-17 Tahun
Penumpang dalam rentang usia 13-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika tidak bisa divaksin karena komorbid atau dengan alasan medis tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Penumpang Usia 6-12 Tahun
Penumpang yang berusia 6-12 tahun harus mendapatkan vaksinasi setidaknya hingga dosis kedua. Jika tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan tertentu harus melampirkan surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan.Penumpang di rentang usia ini juga harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (yaitu Vaksin 1, vaksin 2, serta booster 1) saat melakukan perjalanan.
Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Sementara, penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak harus memenuhi syarat vaksinasi, namun penumpang ini wajib bersama dengan pendamping selama perjalanan yang sudah memenuhi seluruh syarat vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksinasi lengkap yaitu Vaksin 1, vaksin 2, serta booster 1.
Penumpang dengan Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus
Berikutnya, penumpang dengan komorbid atau memiliki kondisi kesehatan khusus yang membuatnya tidak bisa menerima vaksin wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Surat keterangan ini wajib menyatakan alasannya mengapa penumpang tersebut tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Tidak Wajib Tes PCR
Berita baiknya, kini seluruh penumpang moda pesawat terbang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif dari PCR ataupun rapid test antigen. Anda hanya perlu menunjukkan aplikasi satu sehat sebagai bukti bahwa Anda telah divaksin secara lengkap hingga vaksin booster.
Itulah syarat penerbangan terbaru mudik Lebaran 2023. Jangan lupa untuk membeli tiket pesawat saat mudik lebaran via Traveloka. Tidak hanya tiket pesawat tapi juga ada tiket Kereta Api dan bus. Ada juga halaman promo yang selalu menyediakan berbagai promo yang menarik untuk semua jenis moda transportasi dengan harga yang cukup terjangkau. Apalagi jika Anda sudah menjadi member Traveloka dan berlangganan newsletter.
Ada diskon khusus dan potongan harga yang tentunya dengan syarat serta ketentuan yang berlaku di tiap promo. Yuk, pantau terus aplikasi Traveloka Lifestyle Super App dan website Traveloka agar tidak ketinggalan promo terbaru tiket pesawat dan transportasi lainnya. Jangan kehabisan ya! (*)
den
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).