free hit counter code Tilep Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar, Mantan Bos ACT Divonis 3,6 Tahun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tilep Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar, Mantan Bos ACT Divonis 3,6 Tahun
(istimewa) Mantan Direktur ACT, Ahyudin (kiri) dijatuhi vonis 3,6 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel pada Selasa (24/01/2023)

Tilep Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar, Mantan Bos ACT Divonis 3,6 Tahun

  • Selasa, 24 Januari 2023 | 23:51:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara pada mantan presiden Aksi Tanggap Cepat (ACT). Dalam putusannya, hakim menyatakan Ahyudin terbukti bersalah telah menggelapkan dana donasi untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," papar hakim dalam persidangan di PN Jaksel Selasa (24/01/2023).

 

Menurut hakim, Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas tindakan yang dilakukan oleh Ahyudin yang juga merupakan founder ACT itu. Atas dasar tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa atas penggelapan dana donasi dari Boeing sebesar Rp 117 miliar untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 pada 2018 silam.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

 

Vonis hakim yang dijatuhkan pada Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Pada persidangan Selasa (27/12/2022) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menutut dirinya dengan vonis 4 tahun penjara.

 

Sementara itu, terkait kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Mantan Vice President Operational Yayasan ACT, Hariyana dan Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar diganjar vonis tiga tahun penjara.

Bersama Ahyudin, keduanya terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah turut menggelapkan dana senilai Rp117 miliar dari total dana Rp138,5 miliar milik ahli waris korban Lion Air.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/01/2023).

 

Hakim menilai Hariyana dan Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Sesuai Pasal 374 KUHP ancaman hukuman maksimal bagi tersangkanya adalah lima tahun penjara.

 

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial dari Boeing.

 

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai sukarelawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

 

Seperti putusan hakim pada Ahyudin, vonis pada Haiyana dan Ibnu Hajar tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Hariyana bersama Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara.

 

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

 

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138,5.

 

Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20,5 oleh Yayasan ACT.

 

Dana sisa senilai Rp117 miliar itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

 

Atas putusan itu, Hariyana dan Ibnu Khajar serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links