free hit counter code Terkait Pelanggaran HAM, Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi Pada Presiden dan Kapolri - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terkait Pelanggaran HAM, Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi Pada Presiden dan Kapolri
    (Foto: Ist) Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

    Terkait Pelanggaran HAM, Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi Pada Presiden dan Kapolri

    • Senin, 12 September 2022 | 14:32:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Ketua Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi pada presiden dan kapolri terkait berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM di Indonesia. Rekomendasi itu disampaikan saat Komnas HAM memberikan laporan kepada presiden yang diwakili oleh Kemenpolhukam, Mahfud MD di Jakarta.

    Selain untuk presiden, kelima rekomendasi yang diajukan komnas HAM melalui Kemenpolhukam itu juga merupakan rekomendasi bagi kapolri.

    "Kami menyampaikan ada lima rekomendasi kepada bapak Presiden Jokowi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (12/9/2022).

    Mengenai rekomendasi itu, Ahmad Taufan Damanik mengemukakan bahwa, pertama Komnas HAM meminta adanya pengawasan atau audit kinerja dan kultur, kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM.

    “Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," ujar Taufan.

    Kedua, Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

    "Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ucap Taufan Damanik.

    Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas baik yang terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

    "Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM," kata Taufan.

    Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

    Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

    "Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan," tutur Taufan.

    Pihaknya juga berterima kasih kepada Kemenkopolhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

    "Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links