free hit counter code Akselerasi Layanan Pertanahan di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Akselerasi Layanan Pertanahan di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

    Akselerasi Layanan Pertanahan di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

    • Kamis, 8 September 2022 | 17:12:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pelayanan agraria dan tata ruang di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan pelayanan maksimal.

     

    Salah satu warga Kota Bandung, Josia Pribadi (69) telah merasakan berbagai akselerasi layanan pertanahan dan tata ruang di Kota Bandung. 

     

    Ia menyebut, layanan pertanahan di Kota Bandung sudah jauh berkembang dari masa ke masa.

     

    Menurut Josia, saat ini birokrasi dan kebutuhan masyarakat begitu mudah diakses di Kantor Pertanahan Kota Bandung.

     

    “Dari awal datang juga sudah dilayani dengan baik,” ucapnya di Kantor Pertanahan Kota Bandung, Rabu (8/9/2022).

     

    Akselerasi layanan juga mendapat respons positif dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

     

    Hadi mengunjungi Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN se-Jawa Barat dalam rangka pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat Jawa Barat sebanyak 2.500.

     

    “Saya meninjau dan memastikan Kantor Pertanahan sudah nyaman untuk melayani PTSL, sertfikat, dan pelayanan rutin lainnya,” ujar Hadi.

     

    Menurut Hadi, saat ini pelayanan urusan pertanahan dan agraria menunjukkan tren positif. 

     

    Ia juga menyebut saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi pertanahan di Kantor Pertanahan. 

     

    Hadi juga meminta seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Barat mendorong percepatan program reforma agraria, sehingga agar cepat terealisasi.

     

    “Sebanyak 10,2 juta rakyat Indonesia mengandalkan hidupnya dari sumber daya hutan. Oleh sebab itu segera lakukan percepatan, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum," katanya.

     

    "Bahwa tanah yang mereka duduki bersertifikat. Sehingga mereka berhak menggarap di tempat yang ia duduki,” imbuhnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pentingnya Lembaga Penyiaran Bagi Demokrasi Bangsa
    Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kabupaten Bandung
    Relawan Bandung Kudu HD Akan Awasi Money Politik
    Selama Masa Tenang APK Mulai Serentak Ditertibkan
    Variabel Empirik Dadang-Ali Ungguli Sahrul-Gungun

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi