free hit counter code Tarik Ulur Pelecehan Seksual di Duren Tiga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tarik Ulur Pelecehan Seksual di Duren Tiga
(Foto: Instagram/@divpropampolri) Irjen Pol. Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi

Tarik Ulur Pelecehan Seksual di Duren Tiga

Nasional, JuaraNews - Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang melatari peristiwa tewasnya Brigadir J seolah nyaris sirna seiring terbongkarnya penyebab tewasnya Brigadir J. Dalam kasus ini, Polri menerapkan pasal 340 KUHP

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kasus itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual-Red)," kata Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pernyataan Agus itu, muncul setelah Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebagaimana dikemukakan Sigit, Timsus Polri menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo. Dari temuan tersebut, Polri tengah melakukan pendalaman atas motif dari peristiwa yang kemudian menyeret Ferdy Sambo menjadi tersangka itu, dimana hingga saat ini Polri masih terus menghimpun keterangan dari para saksi termasuk istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC).

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.

Namun, dari berbagai temuan dan keterangan yang berhasil dihimpun, kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan atas motif perintah penembakan itu.

"Saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Mengenai kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," paparnya.

Tidak Tahu Penyebab Teriakan
Selain menyeret Ferdy Sambo, kasus ini pun menyeret tersangka lain, Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo. Semula, isu yang berkembang, peristiwa penembakan Brigadir J diawali adanya teriakan PC karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada dirinya, seperti laporannya kepada kepolisian.

Sebagaimana keterangan RR ketika diperiksa oleh Komnas HAM, bahwa dirinya mendengar teriakan PC, Namun Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengemukakan baik Bharada E dan Brigadir RR tidak mengetahui penyebab teriakan itu.

"Ya nggak tahu dia bilang, makanya soal peristiwa pelecehan seksual itu, itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu P, Joshua sudah meninggal. Bharada E dan RR, dia hanya mendengar teriakan, dia tidak tahu mengapa terjadi teriakan itu," katanya.

Istri Sambo Belum Dapat Dimintai Keterangan
Sayangnya, untuk mendapatkan keterangan dari PC, hingga saat ini termasuk setelah menjalani asesmen yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama tiga jam. Menurut Rully Novian, Juru Bicara LPSK, istri mantan orang nomor satu di Divisi Propam Polri itu belum membaik.

"Dalam hal ini informasinya kondisinya masih belum begitu siap untuk memberikan keterangan," ujar juru bicara LPSK, Rully Novian di Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022).

Meski demikian, LPSK masih menunggu laporan lengkap tim psikolog yang melakukan asesmen tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada Ibu PC, sudah bertemu dengan Ibu PC, tetapi kita masih menunggu hasilnya dari tim psikolog yang sudah mengunjungi Ibu PC di kediamannya," ujar Rully.

Meskipun pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sangat kecil kejadianyya sebagaimana dikemukakan Kabareskrim Polri, namun kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, berharap laporan yang dilaporkan Putri Candrawathi tetap diproses kepolisian.

"Dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesaksian PC telah disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," katanya.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang terlibat,” kata Arman Hanis pada Selasa, 9 Agustus 2022.[dari berbagai sumber]

Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Terkait


Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links