Ini Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 17:50:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menpora Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaa Agama, Jumat (6/8/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konderensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.
Selain itu, Endra Zulpan menegaskan, mulai Jumat (6/8/2022) malam, dilakukan penahanan atas mantan orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas kasus meme patung Budha di stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy dijerat dengan pasal Penistaan Agama-Hate Speech, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy dijerat dengan Pasal 156 point A KUHP tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Dengan pasal ini, tersangkan diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka selanjutnya, yakni Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Terkait dengan isu yang berkembang ihwal penghilangan barang bukti, Endra Zulpan menjelaskan, barang bukti yang dipergunakan berupa ponsel dan akun Twitter Roy Surya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. "Hal ini dilakukan demi kebutuha penyidikan," kata Zulpan. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).