Ini Usulan Legislator Jabar Kurangi Dampak PPN 12%
- 22 Januari 2025 | 07:00:00 WIB
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menpora Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaa Agama, Jumat (6/8/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konderensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.
Selain itu, Endra Zulpan menegaskan, mulai Jumat (6/8/2022) malam, dilakukan penahanan atas mantan orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas kasus meme patung Budha di stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy dijerat dengan pasal Penistaan Agama-Hate Speech, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy dijerat dengan Pasal 156 point A KUHP tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Dengan pasal ini, tersangkan diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka selanjutnya, yakni Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Terkait dengan isu yang berkembang ihwal penghilangan barang bukti, Endra Zulpan menjelaskan, barang bukti yang dipergunakan berupa ponsel dan akun Twitter Roy Surya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. "Hal ini dilakukan demi kebutuha penyidikan," kata Zulpan. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Selengkapnya..
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan PLTA Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Selengkapnya..
PEMBANGUNAN jembatan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Gratis(MBG).
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.