Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
- 29 Maret 2024 | 10:47:00 WIB
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menpora Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaa Agama, Jumat (6/8/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konderensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.
Selain itu, Endra Zulpan menegaskan, mulai Jumat (6/8/2022) malam, dilakukan penahanan atas mantan orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas kasus meme patung Budha di stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy dijerat dengan pasal Penistaan Agama-Hate Speech, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy dijerat dengan Pasal 156 point A KUHP tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Dengan pasal ini, tersangkan diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka selanjutnya, yakni Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Terkait dengan isu yang berkembang ihwal penghilangan barang bukti, Endra Zulpan menjelaskan, barang bukti yang dipergunakan berupa ponsel dan akun Twitter Roy Surya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. "Hal ini dilakukan demi kebutuha penyidikan," kata Zulpan. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarPemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia