free hit counter code Dirut Bank BJB Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Dirut Bank BJB Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas
Ilustrasi

Dirut Bank BJB Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas

JuaraNews, Bandung – Kasus gugatan dosen STIE Ekuitas akan berlanjut ke tahap mediasi, setelah sidang pada Kamis (10/3/2022), hakim H. Sucipto SH menyatakan lengkap dihadiri berbagai pihak. Selain penggugat, sidang dihadiri juga oleh tergugat I dari YKP Bank BJB diwakili pihak turut tergugat I Ketua STIE Ekuitas, turut tergugat II Yuddi Renaldi selaku Dirut Bank BJB dan turut tergugat III Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional Bank BJB.

 

Hakim menyatakan sidang sudah dianggap lengkap karena sudah diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pada sidang sebelumnya turut tergugat I dan Tergugat II tidak hadir sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan. "Kami nyatakan para pihak sudah lengkap dan untuk tahapan selanjutnya masuk pada tahap mediasi," ujar hakim Sucipto di persidangan yang digelar Bandung.

 


Hakim Sucipto pun menunjuk hakim Mangapul Girsang untuk memimpin mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Sebenarnya hakim Sucipto sempat memberikan opsi untuk mediator bisa dipilih para pihak. Namun penasehat hukum penggugat dan tergugat menyerahkan untuk hakim mediasi tersebut kepada majelis hakim sehingga ditunjuklah Mangapul Girsang.

 


Sidang mediasi sendiri diagendakan digelar pada 17 Maret 2022, dan akan berlangsung selama 30 hari.
Penasehat hukum Agus Mulyana, Kamaludin S.H menyatakan, pihaknya menginginkan agar nama baik Agus Mulyana dikembalikan. "Kami berharap memang dimediasi bisa damai, pulihkan kembali nama baik klien kami Agus Mulyana sebagai dosen," ujarnya.

 

Sebelumnya, Agus Mulyana yang juga mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan, menurut Kamaludin selaku kuasa hukum penggugat, tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

 

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin.

 

Menurut Kamaludin, para pejabat Bank BJB turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas. “Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.

 

Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

 

Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

 

“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links