free hit counter code Daddy Rohandy: Baru Lima Daerah di Jabar Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Daddy Rohandy: Baru Lima Daerah di Jabar Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Wakil Ketua Pansus RTRW Jawa Barat Daddy Rohanady

Daddy Rohandy: Baru Lima Daerah di Jabar Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • Kamis, 17 Februari 2022 | 16:22:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Dari 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat baru lima daerah yang sudah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Wakil Ketua Pansus RTRW Jawa Barat Daddy Rohanady menyebutkan kelima daerah tersebut yakni, Kabupaten Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta.

 

Menurut Daddy, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. 

 

Lanjut Daddy, Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri

 

"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi," ujar Daddy Rohandy.

 

Sementara itu Daddy mengatakan bahwa sudah dua Kabupaten di Wilayah III menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka. 

 

Daddy menyatakan hal itu usai Pansus VI yang membahas RTRW Jawa Barat 2022-2042 berdialog dengan jajaran Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, Kamis (18/02/2022). 

 

"Dari lima kabupaten/kota di wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas LP2B, yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka," tandasnya.

 

Berdasarkan rapat di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda RTRW diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun, melihat perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan lebihh dahulu. 

 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

 

Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru. 

 

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota. 

 

Dapatkah Pansus RTRW Provinsi Jabar menuntaskan tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil kerja mereka akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Jawa Barat itu sendiri. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links