free hit counter code Wagub Jabar Janji akan Tindak Tegas Penambang Ilegal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wagub Jabar Janji akan Tindak Tegas Penambang Ilegal
    Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

    Wagub Jabar Janji akan Tindak Tegas Penambang Ilegal

    • Senin, 17 Januari 2022 | 10:06:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli hasil tambang ilegal. Pihak yang membeli hasil tambang ilegal termasuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

     

    "Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," kata Pak Uu --sapaan Wagub Jabar-- di Kota Bandung, Minggu (16/1/2022).

     

    Uu mengatakan, Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

     

    "Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ucapnya.

     

    Menurut Wagub, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

     

    Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Pak Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

     

    "Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," kata Uu.

     

    "Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," imbuhnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan

    Editorial



      sponsored links