free hit counter code DOB Kabupaten Bogor Barat Masih Menunggu Hasil Dari Kemendagri - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DOB Kabupaten Bogor Barat Masih Menunggu Hasil Dari Kemendagri
    bas Anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya

    DOB Kabupaten Bogor Barat Masih Menunggu Hasil Dari Kemendagri

    • Jumat, 3 Desember 2021 | 07:08:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya terus mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat. Hal itu bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.


    Menurutnya, untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB yakni UU 32/2004 dan UU 23/2014 tetapi UU 32/2004 direvisi oleh UU 23/2014. Padahal, ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.


    "Tapi dengan UU 23/2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat," kata Asep, Jum'at (3/11/2021).


    Meski begitu, imbuh Asep, perihal pemekaran Bogor Barat memang menjadi tugas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai. Begitu pun di Pemprov Jabar dan Gubernur sudah menyampaikan ke DPRD serta telah dibentuk Pansus secara komisional oleh Komisi I dan sudah di Paripurnakan.


    "Hari ini, berkas untuk pemekaran sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat di Kemendagri," imbuhnya.


    Oleh sebab itu, mengenai pemekaran daerah Komisi II DPR RI hanya menunggu hasil dari Kemendagri karena pemekaran daerah saat ini hanya terdapat satu pintu yaitu melalui Kemendagri. Ditambah, peraturan tentang teknis PP mengenai DOB sebagai turunan UU 23/2014 belum selesai.


    "Itu saya kira jadi PR buat semua. Nah menuju itu kita bersabar agar siap ketika harus mekar. Jadi regulasinya cukup, komitmen politik juga ada, dan anggarannya juga telah siap. Kita tunggu dulu saja lah dulu," lanjutnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links