free hit counter code 12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-76 RI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-76 RI
    (humas pemprov jabar) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menkumham tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).

    12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-76 RI

    • Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:44:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.


    Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).


    "Narapidana yang memeroleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketaqwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," kata Uu.


    Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


    Wagub Uu berharap lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana seusai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.


    “Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” tutur Uu.


    “Sehingga mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," imbuhnya.


    Selain itu, Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di Lapas maupun Rutan.


    "Sekarang saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," tandas Uu. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links