free hit counter code Jelang Puasa, Penyabaran Covid-19 di Sumbar Meningkat Signifikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jelang Puasa, Penyabaran Covid-19 di Sumbar Meningkat Signifikan
    Ilustrasi, virus corona

    Jelang Puasa, Penyabaran Covid-19 di Sumbar Meningkat Signifikan

    JuaraNews - Menjelang Ramadhan 1442 Hijriah, penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat meningkat signifikan. Sampai Minggu (11/4/2021), total warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 mencapai 32.955 orang dengan kasus aktif 1.489 orang atau 4,52 persen.

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat bahkan menetapkan Kabupaten Limapuluh Kota sebagai zona merah.

    "Terjadi peningkatan signifikan kasus positif dan orang meninggal akibat Covid-19 periode 5-11 April 2021. Tingkat kesembuhan selalu berada di bawah angka pertambahan positif. Bahkan sejak April 2020, ada lagi daerah yang masuk zona merah," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal di Padang, seperti dilansir Antara.

    Jasman menjelaskan, recovery rate atau tingkat kesembuhan mencapai 93,31 persen atau sembuh sebanyak 30.751 dari 32.955 orang yang terinfeksi. Angka tersebut merupakan capaian kesembuhan tertinggi secara nasional.

    Namun jumlah meninggal dunia akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 715 orang dari 32.955 yang terinfeksi (2,17 persen).

    Dengan peningkatan kasus tersebut, kata dia, Provinsi Sumbar pada periode ini masih berada pada zonasi oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

    Ia menambahkan untuk positivity rate (PR) meningkat (negatif) menjadi 7,86 -- di mana standar WHO 5,0 -- sehingga meningkat dari pekan sebelumnya di 7,79. Meskipun secara nasional, PR Sumbar termasuk sangat rendah.

    Ia menduga peningkatan kasus itu karena mulai longgarnya pengawasan terhadap orang datang, baik melalui Bandara Internasional Minangkabau serta jalur darat. Juga akibat makin longgarnya penerapan protokol kesehatan yang mengacu pada Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

    Satgas terus mengimbau kabupaten dan kota untuk kembali mengetatkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian, demikian Jasman Rizal. (*)

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links