free hit counter code Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan
    (Dok: Humas Pemprov Jabar) Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum

    Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan

     

    JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

     

    Menurutnya, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.

     

    "Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata, Rabu (20/1/2021).

     

    Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.

     

    "Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya.


    "Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi," imbuhnya.


    Selain itu, menurutnya Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.

     

    "Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin," katanya.

     

    Uu berharap, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat tambahnya.

     

    Harapan Uu ke pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.

     

    "Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPD Demokrat Jabar Santuni 100 Anak Yatim Piatu
    PLN Bangun Menara Darurat Untuk Cegah Tower Roboh
    bank bjb Hidupkan Kembali Tradisi Haji Geyot
    Jelang Lebaran, Stok Kepokmas di Kota Bandung Aman
    Steve Ewon Bersilaturahmi Bersama DPC Demokrat KBB

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi