Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
- 25 November 2024 | 09:43:00 WIB
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pengamat pemerintahan dan kebijakan publik dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menyebut tenaga medis (Nakes) di RSUD Bayu Asih Purwakarta yang menolak disuntik vaksin Covid-19 lewat video di Tiktok merupakan tindakan tidak etis dan kurang terpuji.
Seharusnya nakes menyampaikan penolakkan tersebut dengan menggunakan argumentasi dengan alasan yang objektif. Sehingga masyarakat dalam menerima informasi itu mempunyai alasan kuat.
“Bukan dengan cara yang dibuat seperti parodi itu. Kurang etis, karena mereka tenaga medis, bukan orang awam,” kata Asep Warlan saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Dia mengungkapkan, jika nakes melakukan penolakkan pasti ada pertimbangan yang objektif dan ilmiah. Seharusnya, sambung Asep Warlan, tidak perlu ditampilkan dalam bentuk video Tiktok, tetapi disampaikan dengan substansi kenapa menolak.
“Itu bukan orang awam dan masyarakat biasa, maaf saya bandingkan. Tapi itu tenaga medis beda ceritanya. Tenaga medis itu harus menjelaskan dengan argumentasi dengan alasan yang objektif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep Warlan menjelaskan bahwa penolakkan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
“Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi vaksinasi, kan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Kendati demikian, Asep Warlan menyampaikan, hal tersebut merupakan hak warga untuk menyampaikan ekspresinya dan dijamin oleh Undang-Undang. Tapi, harus disampaikan dengan alasan dan argumentasi yang jelas. “Bahwa semua orang berhak menyatakan pendapatnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nakes di RSUD Bayu Asih menolak untuk divaksin Covid-19 lewat konten video di aplikasi Tiktok. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarKETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Selengkapnya..
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses Selengkapnya..
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Bekasi.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).