Yana Mulyana: Vaksin Itu Bukan Untuk Diri Sendiri
- 19 Januari 2021 | 23:07:00 WIB
WAKIL Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan jika vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk diri sendiri.
WAKIL Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan jika vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk diri sendiri.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar akan menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.
BPK Perwakilan Jabar menyerahkan LHP kepada Pemprov dan DPRD Jabar di Gedung BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021). Hasil koreksi dan rekomendasi yang diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP.
Pertama, kepatuhan atas belanja infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020. Kedua, kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020. Terakhir, kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan TA 2020.
“Saya mengucap syukur alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik. Sekalipun ada rekomendasi-rekomendasi karena memang tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti,” kata Wagub Uu.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikutnya, apalagi waktu (untuk menindaklanjuti LHP) hanya 60 hari dari penyerahan hari ini,” imbuhnya.
Wagub berharap anggaran tahun 2021 segera dilaksanakan. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Jabar.
“Harapan kami anggaran provinsi terealisasi, kabupaten/kota terealisasi, ekonomi Jabar akan segera bangkit,” ucapnya.
Uu pun mengapresiasi BPK Perwakilan Jabar yang mampu melaksanakan pemeriksaan TA 2019 dan 2020 dengan maksimal.
“Kami tidak mau rekomendasi hari ini disebutkan lagi di tahun yang akan datang,” katanya.
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat pun mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Jabar. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jabar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“LHP bidang belanja infrastruktur rutin setiap tahun, tapi terkait pandemi Covid-19, baru tahun ini,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jabar Agus Khotib mengatakan, berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Khusus DPRD, jika terdapat kekurangjelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus.
“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pimpinan Pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,” imbuhnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
IKATAN Remaja Masjid memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan terhadap para Selengkapnya..
Pempov Jabar saat ini sedang menyusun resiko bencana dan peta rawan bencana. Selengkapnya..
PRESIDEN Amerika Terpilih Joe Biden akan dilantik pada Rabu 20 Januari 2021 Selengkapnya..
TIM SAR Gabungan berhasil menemukan 40 korban longsor di Kabupaten Sumedang, semua korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal Selengkapnya..
KETUA Komunitas Pendonor Plasma Darah dr Ariani menjelaskan, terapi plasma darah dapat menjadi alternatif penyembuhan terbaik bagi pasien positif Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
AWAL 2021 Indonesia kembali dikejutkan dengan berita jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak
PENDAKWAH Syekh Ali Jaber dikabarkan meninggal dunia, Kamis (14/1/2021)