free hit counter code Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif
    (Istimewa) Gema Pasundan saat diskusi virtual

    Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif

    JuaraNews, Bandung - Dalam diskusi Gerakan Mahasiswa (Gema) Pasundan yang mengangkat tentang pro kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) mengkaji persoalan pasal-pasal yang dibahas dalam perspektif hukum dan politik.

     

    Pakar hukum Dr Indra Perwira menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.

     

    Menurutnya, jika dilihat dari persoalan saat ini pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ekonomi dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri dengan mempermudah perizinan atau regulasi yang dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.

     

    "Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai izin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal, dan masyarakat," kata Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad saat diskusi secara virtual lewat aplikasi Zoom di Bandung, Rabu (14/10/2020).

     

    Dia menjelaskan, ada faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik.

     

    Indra menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu melibatkan perguruan tinggi.

     

    "Masyarakat resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem," jelasnya.

     

    Sementara itu, Presidium Korpus GEMA Pasundan, Rajo Galan menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra.

     

    "Lewat diskusi agar menggali dan mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum," ucap Galan. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links