free hit counter code RUU Cipta Kerja tidak Boleh Abai Terhadap Daerah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    RUU Cipta Kerja tidak Boleh Abai Terhadap Daerah

    RUU Cipta Kerja tidak Boleh Abai Terhadap Daerah

    • Senin, 14 September 2020 | 20:12:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sebagai representasi daerah mendesak RUU tentang Cipta Kerja tetap memberikan kewenang yang luas kepada pemerintah daerah.

     

    Pasalnya, Salah satu isu yang yang cukup krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ialah berpindahnya kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam memberikan perizinan berusaha di beberapa bidang.

     

    "Komite III DPD RI sendiri menyoroti beberapa bidang yang mengalami pergeseran tersebut, seperti bidang kesehatan, bidang pariwisata, dan bidang pendidikan," ujar anggota Komite III DPD asal Jabar Eni Sumarni dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

     

    Dalam bidang kesehatan, katanya, hilangnya wewenang pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian faasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat ketiga.

     

    Di bidang pariwisata, Komite III cukup prihatin dengan draft RUU tentang Cipta Kerja yang juga menghilangkan wewenang daerah dalam pemberian izin usaha pariwisata.

     

    Selanjutnya, dalam bidang pendidikan, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian satuan pendidikan formal maupun nonformal juga mengalami perubahan dengan pemberian izin hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

     

    Selain bidang kesehatan, pariwisata dan pendidikan, lanjut dia pihaknya juga menyoroti hilangnya semangat desentralisasi dalam bidang ketenagakerjaan.

     


    'Dihapusnya Ddewan Pengupahan Daerah dan diubah menjadi Ddewan Pengupahan Nasional merupakan langkah kemunduran dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia," tandasnya.

     

    Dia mengatakan, Komite III terus menggali persoalan-persoalan diatasi dengan para stakeholder di daerah melalui kunjungan kerja. Hal itu agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

     


    Dialog ini dilakukan Komite III DPD RI dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi rumah sakit di daerah, persatuan guru di daerah, perguruan tinggi di daerah hingga serikat-serikat buruh di daerah. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links