Seperti Sedang Perang, Kita Bertempur Melawan Pasukan Virus Covid-19
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
STY resmi memanggil 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan sebagai persiapan menghadapi Piala AFF 2024 .
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jabar tengah membahas 4 raperda. Hal itu dalam rangka Pembahasan Usulan Revisi Raperda pada Propemperda Tahun 2020.
Ketua Bapem Perda Jabar M Achdar Sudrajat mengatakan, perda-perda di Jabar saat ini sudah banyak yang harus direvisi.
Sebab, beberapa di antaranya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. Baik itu berkembang atau peningkatan sebagai payung hukum maupun perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Jabar.
“Usulan perubahan perda bersifat Absolute atau tetap, serta relatif atau sementara dan juga Bapemperda hanya membahas propem saja, belum sampai pembahasan Raperda. Dapur (ruh) dari pembahasan raperda di Dewan adalah Bapemperda baik usulan Gubernur atau usulan Dewan,” ucap Achdar, Senin (28/9/2020).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembahasan terhadap Raperda yang semula telah diusulkan oleh Pemprov Jabar. Sehingga, kebijakan apa yang menjadi kebutuhan di Jabar dapat terakomodir dengan baik.
"Tentu akan tetap kita bahas secara komprehensif baik raperda yang prakarsa dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan," tandasnya.
Keempat Usulan Raperda tersebut adalah tentang :
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)
bas
0 KomentarSEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat atau GERAK Selengkapnya..
Komisi V DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jabar menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah dan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan. Selengkapnya..
KOMISI II DPRD Jawa Barat mengapresiasi rangkaian penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan wisatawan ke DIY. Selengkapnya..
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.