free hit counter code Bapem Perda DPRD Jabar Bahas 4 Raperda Usulan Gubernur - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


      Bapem Perda DPRD Jabar Bahas 4 Raperda Usulan Gubernur
      Ketua Bapem Perda Jabar M Achdar Sudrajat

      Bapem Perda DPRD Jabar Bahas 4 Raperda Usulan Gubernur

      • Selasa, 29 September 2020 | 16:44:00 WIB
      • 0 Komentar

      JuaraNews, Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jabar tengah membahas 4 raperda. Hal itu dalam rangka Pembahasan Usulan Revisi Raperda pada Propemperda Tahun 2020.

       

      Ketua Bapem Perda Jabar M Achdar Sudrajat mengatakan, perda-perda di Jabar saat ini sudah banyak yang harus direvisi.

       

      Sebab, beberapa di antaranya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. Baik itu berkembang atau peningkatan sebagai payung hukum maupun perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Jabar.

       

      “Usulan perubahan perda bersifat Absolute atau tetap, serta relatif atau sementara dan juga Bapemperda hanya membahas propem saja, belum sampai pembahasan Raperda. Dapur (ruh) dari pembahasan raperda di Dewan adalah Bapemperda baik usulan Gubernur atau usulan Dewan,” ucap Achdar, Senin (28/9/2020).

       

      Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembahasan terhadap Raperda yang semula telah diusulkan oleh Pemprov Jabar. Sehingga, kebijakan apa yang menjadi kebutuhan di Jabar dapat terakomodir dengan baik.

       

      "Tentu akan tetap kita bahas secara komprehensif baik raperda yang prakarsa dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan," tandasnya.

       

      Keempat Usulan Raperda tersebut adalah tentang :

      1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

       2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.

       3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon.

       4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)

      bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Terkait


      Berita Lainnya


      DPRD Jabar & Sumsel Bahas Prosedur Prosedur Reses
      Komisi V: Program TOSS Bisa Jadi Role Model
      Pembangunan Terminal Cikarang Harus Dikebut
      DPRD Jabar Terima Studi Banding BK DPRD Jambi
      Sekwan Jabar Ajak Pegawai Rutin Terapkan Eco Green