Seperti Sedang Perang, Kita Bertempur Melawan Pasukan Virus Covid-19
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERSIB melakoni duel klasik dengan menjamu Persebaya pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jabar tengah membahas 4 raperda. Hal itu dalam rangka Pembahasan Usulan Revisi Raperda pada Propemperda Tahun 2020.
Ketua Bapem Perda Jabar M Achdar Sudrajat mengatakan, perda-perda di Jabar saat ini sudah banyak yang harus direvisi.
Sebab, beberapa di antaranya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. Baik itu berkembang atau peningkatan sebagai payung hukum maupun perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Jabar.
“Usulan perubahan perda bersifat Absolute atau tetap, serta relatif atau sementara dan juga Bapemperda hanya membahas propem saja, belum sampai pembahasan Raperda. Dapur (ruh) dari pembahasan raperda di Dewan adalah Bapemperda baik usulan Gubernur atau usulan Dewan,” ucap Achdar, Senin (28/9/2020).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembahasan terhadap Raperda yang semula telah diusulkan oleh Pemprov Jabar. Sehingga, kebijakan apa yang menjadi kebutuhan di Jabar dapat terakomodir dengan baik.
"Tentu akan tetap kita bahas secara komprehensif baik raperda yang prakarsa dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan," tandasnya.
Keempat Usulan Raperda tersebut adalah tentang :
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon.
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)
bas
0 KomentarSEKRETARIAT DPRD Jabar bersama Komisi 1 DPRD Sumatera Selatan berdiskusi soal kegiatan Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menangani permasalahan Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi IV DPRD Jabar Achdar Sudrajat meminta UPTDLLAJ Wilayah I Bogor segera menyelesaikan pembangunan terminal tipe B Selengkapnya..
SEKRETARIAT DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar bimbingan mental dengan tema peningkatan iman dan takwa guna mewujudkan pegawai yang Selengkapnya..
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..