free hit counter code Kasus Covid-19 di Jabar Naik-Turun, Pemprov Wajibkan Protokol Terapi Pasien di RS Rujukan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kasus Covid-19 di Jabar Naik-Turun, Pemprov Wajibkan Protokol Terapi Pasien di RS Rujukan
    (istimewa/humas pemprov jabar) Emil saat mengikuti rakor dengan Menko Maritim

    Kasus Covid-19 di Jabar Naik-Turun, Pemprov Wajibkan Protokol Terapi Pasien di RS Rujukan

    • Senin, 21 September 2020 | 23:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Meski angka positif Covid-19 terus bertambah seiring percepatan tes PCR, namun tingkat kesembuhan terus naik dan angka kematian menurun.

     

    Tingkat kesembuhan naik 6 poin dari 53% ke 59% dalam beberapa hari saja. Sementara angka kematian menurun dari 2,4% ke 1,88%.

     

    Demikian laporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi bersama para gubernur, Kementerian Kesehatan yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Senin (21/9/2020).

     

    Menurut Emil, kondisi terkini pasien Covid-19 di Jabar naik-turun. “Tapi, ada indikator baik yang bisa saya sampaikan. Saat ini recovery rate -nya membaik dari 53% menjadi 59%. Alhamdulillah tingkat kematian turun dari 2,4% sampai 1,88%,” kata Emil.

     

    Kementerian Kesehatan telah mempubliksasikan 5 dokumen protokol terkait Covid-19 didukung setidaknya 15 surat edaran menteri, peraturan menteri, keputusan BNPB, dan berbagai pedoman. Termasuk salah satunya dokumen terapi penanganan bagi pasien yang dirawat.

     

    Gubernur Ridwan Kamil menegaskan akan mewajibkan dokumen tersebut agar diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.

     

    “Dokumen yang di- share oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan Covid-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,” tegas Emil.

     

    Protokol Terapi Diterapkan selama 3 Bulan
    Sementara itu, Luhut Pandjaitan menerangkan dokumen protokol terapi penanganan Covid-19 dari Kemenkes seperti disinggung Gubernur Ridwan Kamil. Protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan puskesmas setidaknya hingga 3 bulan mendatang.

     

    Ada 3 instruksi Menko bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyiapan karantina terpusat. “Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” sebut Luhut.

     

    Ketiga, manajemen perawatan Covid-19 di rumah sakit. “(Mulai) sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien Covid-19. Dokter dan perawat harus di-swab test setiap minggu,” ucapnya.

     

    Menurut Luhut, Kemenkes harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan Covid-19. “Kemudian kita monitor pelaksanaannya. Polda dan Kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan Covid-19,” tegas Luhut

     

    Pada kesempatan sama, dr Alexander K Ginting dari Kemenkes menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan Covid-19, yakni tujuannya untuk mengurangi angka kematian.

     

    “Manajemen tata laksana pasien Covid-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” ujar Alexander.

     

    Menurutnya, ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kematian di ruangan ICU. Pertama, tatalaksana pasien dengan gejala berat. Kedua, perkuat penilaian early warning system. Ketiga, memastikan alat medis memadai.

     

    Keempat, meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit rujukan. Kelima, berbagi pengalaman dengan seluruh jajaran RSUD rujukan Covid-19. Keenam, meningkatkan kualitas SDM perawat serta dokter. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links