free hit counter code Dampak PSBB Jakarta, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Pangandaran Turun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Dampak PSBB Jakarta, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Pangandaran Turun
    (Foto: Net) Ilustrasi hotel

    Dampak PSBB Jakarta, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Pangandaran Turun

    • Senin, 21 September 2020 | 16:58:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Divisi Promosi dan Humas PHRI, Abi Kuswanto mengatakan sebelum adanya statmen pemberlakuan PSBB Jakarta okupansi hotel di Pangandaran bagus. Namun, setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB pada 14 September okupansi hotel mengalami penurunan drastis hanya dalam waktu 3 hari terhitung dari 12-14 September 2020.

     

    "Kalau untuk Pangandaran, sebetulnya sampai dengan kemarin 12 September itu okupansi bagus, sebelum ada statmen dari pak Anies adanya PSBB di Jakarta," kata Abi saat dihubungi di Bandung, Senin (21/9/2020).

     

    "Jadi kalau belum ada statmen PSBB itu bisa nyampe secara rata-rata 60-65% bisa masuk. Nah, setelah ada informasi ini okupansi nurun sekarang tinggal 20% mulai hari ini," tambahnya.

     

    Menurut Abi, hal tersebut karena tamu yang dari Bandung itu adalah dari Jakarta. Dan di Jawa Barat sendiri ada 3 wilayah yang dibatasi seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.

     

    Sehingga, lanjut dia, banyak wisatawan yang membatalkan atau cancel hotel yang menimbulkan penurunan okupansi.

     

    "Itu ternyata memberikan efek kepada Pangandaran. Ini yang wisatawan tanggal 13 kemudian 14 sudah mulai mungkin karena ada rasa paranoid terhadap pandemi ini, akhirnya mulai pada cancel," jelasnya.

     

    Akan tetapi, dia menyebut, pihaknya tetap memberikan masukan mengingat semakin banyak tamu wisatawan yang datang ke Pangandaran maka resikonya akan semakin tinggi.

     

    Oleh karena itu, Abi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan PHRI akan memperketat protokol kesehatan Covid-19. Jika, ungkap dia, ada hotel atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol tersebut akan dicabut izin usahanya.

     

    "Makanya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga PHRI untuk memperketat protokol Covid-19 itu pasti dikerjakan dan dilakukan salah satunya adalah sudah satu minggu ke belakang ini, ketika ada hotel atau pelaku usaha yang memang tidak menerapkan protokol kesehatan meraka akan dicabut izin untuk operasinya," ungkap Abi yang juga menjabat sebagai General Manager (GM) Hotel Arnawa.

     

    Tak hanya itu, Abi juga tetap memberikan kepercayaan kepada wisatawan lewat digital platfrom bahwa wisata di Pangandaran aman selama mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

     

    Selain itu, dia juga berkerja sama dengan Satpol PP dalam rangka mengedukasi para wisatawan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No 60 tahun 2020 dnlan surat edaran Bupati terkait Covid-19 terkait kewajiban masker, cuci tangan kemudian jaga jarak.

     

    "Kita yakinkan pada wisatawan bahwa Pangandaran ini aman. Kita membangun kepercayaan yang sangat kuat kepada instansi ke dinas pada wisatawan bahwasanya memiliki protokol yang sangat ketat," ucapnnya.

     

    "Nah, saya menggunakan satpol PP disini untuk memberioan edukasi para wisatawan yang memang belum ngeuh tentang pentingnya 3 aturan yang tadi," pungkasnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jadi Ajang Kolaborasi Pelaku Usaha & Akademisi
    Daop 2 Antisipasi 88 Titik Rawan Bencana Jalur KA
    bank bjb Raih Penghargaan Best BUMD Award 2024
    bank bjb Raih Great Place to Work
    OJK: Waspadai Penipuan Manfaatkan Ramadan

    Editorial



      sponsored links