free hit counter code Sejak 2017, Izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti Belum Turun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sejak 2017, Izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti Belum Turun
Net TPA Sarimukti

Sejak 2017, Izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti Belum Turun

  • Senin, 24 Agustus 2020 | 12:10:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup LHK belum juga turun.


Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady menyatakan, padahal proses perizinan dari Pemerintah provinsi melalui DPRD Jabar itu dilakukan sejak 2017 silam.


"Sebetulnya 2017 kita mengajukan perpanjangan izin bahkan penambahan area di TA Sarimukti ke Pusat. Sampai hari ini katanya izin dari pusat belum ada," ujar Daddy, Senin (24/8/2020).


Dijelaskannya Daddy, Perpanjangan TPA Sarimukti ini atas dasar izin penggunaannya sampai 2023, Sedangkan penambahan lahan dikarenakan kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga di takutkan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

 

"Kita minta perluasan kepada  kementrian 20 hekter," katanya.


Selain itu juga, Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berada di Nagreg di Kabupaten Bandung tak kunjung dioperasikan.


"Tapi dewan tidak bosan-bosan terus mendorong untuk dilakukan percetakan soal legok nangka ini. Toh kalaupun iziznya tidak keluar tetep harus ada solusi Legok Nangka mau di apain," tandasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links