free hit counter code Panduan Pelaksanaan Iduladha di Masa AKB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Panduan Pelaksanaan Iduladha di Masa AKB

    Panduan Pelaksanaan Iduladha di Masa AKB

    JuaraNews, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, Jumat (31/7/2020), berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab covid-19.

     

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada panitia hari besar Islam.

     

    Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan salat Id.

     

    Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban. 

    Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban. 

    "Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung meski setelah terjadi kesepakatan harga dengan penjual," katanya.

     

    Kegiatan pemotongan hewan kurban, menurut dia, dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah.

     

    MUI dan pemerintah menyarankan agar salat Id dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah.

     

    Panitia penyelenggara salat Id. Lanjutnya,  pertama harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk.

    Kedua, menyediakan tempat cuci tangan. 

    Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah. 

    Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan salat sendiri. 

    Kelima, mengatur jarak antarjamaah minimal satu meter. 

    Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung. 

    Ketujuh, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti salat Idul Adha di rumah saja."Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan covid-19,”katanya. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links