Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews Bandung - Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Komunitas Tajir menggelar kegiatan Takjub Akbar 2023 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari Kota Bandung.
Kegiatan digelar 27-29 Januari 2023 ini hadir lebih dari 180 tokoh pengusaha Muslim nasional dan internasional.
Co founder Tajir, Adji Dimas mengatakan, Takjub Akbar 2023 kali ini Tajir ingin mengambil peran dalam menegaskan potensi UMKM sebagai titik balik perekonomian pasca pandemi.
Maka dari itu, pihak menghadirkan orang-orang yang sangat inspiratif, dari seluruh indonesia bahkan mancangera untuk sharing khsusnya tentang dunia usaha.
"Target kurang lebih per hari 6000 sampai 7000 orang perhari. .insyaalh temen-teman di bandung ini bisa tertarik dateng kesini karena momen yang sangat langka," katanya saat opening ceremony Takjub Akbar 2023 di Sabuga, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya sasaran utama dari kegiatan kali ini adalah menjadi wadah untuk menggali dan memberikan motivasi dengan menghadirkan lebih dari 180 pembicara lokal dan internasional dengan beragam latar belakang usaha dari fashion hingga perbankan yang dirangkum menjadi lebih dari 60 tema diskusi penuh inspirasi.
"Kami harapkam ada perputatan ekonomi yang cukup bagus dari kegiatan ini sehingga bisa mengembangkan roda perekonomian temen temen ukm di Jabar khususnya,"tandasanya.
Takjub Akbar 2023 di Bandung didukung oleh brand ternama seperti Wardah, Kahf dan Hijra Bank.
Sementara itu, Co-Founder dan Managing Director Hijra, Bembi Juniar Triawan mengatakan pihaknya melakukan revolusi di sektor ekonomi syariah dengan mengusung konsep digital melalui ekosistem Hijra, salah satunya Hijra Bank.
Menurutnya, Hijra Bank hadir untuk ciptakan dampak positif seluas-luasnya bagi masyarakat melalui teknologi, sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara keseluruhan.
"Dukungan kami terhadap pengembangan ekosistem halal juga tercermin lewat pembiayaan UMKM yang kami salurkan lewat layanan peer-to-peer lending syariah yang bertumbuh pesat sejak diperkenalkan ke khalayak. Sehingga kami optimis, sinergi yang kokoh dengan semua pihak akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata,” tutur Bembi (*)
bas
0 KomentarPERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Selengkapnya..
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinjau lokasi bencana Longsor bersama Camat Cisarua Taufik Firmansyah dan Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Selengkapnya..
TEKNOLOGI wolbachia terbukti aman untuk manusia, hewan dan lingkungan. Sehingga bisa menjadi salah satu upaya mencegah Selengkapnya..
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Selengkapnya..
SATU bangunan berupa bengkel tertimpa dan terbawa longsor di Desa Kertawangi. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.