free hit counter code Enam Tahun Beroperasi Tanpa IUP, Wagub Jabar Tutup Lokasi Tambang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Enam Tahun Beroperasi Tanpa IUP, Wagub Jabar Tutup Lokasi Tambang
(humas jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Enam Tahun Beroperasi Tanpa IUP, Wagub Jabar Tutup Lokasi Tambang

JuaraNews, Bekasi – Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2020).

 

Diketahui, pengusaha galian tersebut belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), selama 6 tahun mengeksplorasi wilayah tambang.

 

Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat,lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP dan oleh karena itu aktivitas pekerja harus dihentikan. Pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.

 

Selain spanduk peringatan, Wagub bersama petugas juga mengamankan 2 unit alat berat yang sedang beroperasi.

 

"Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dituruti)," tegas Uu.

 

Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut melengkapi perizinan. Tanpa ada IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.

 

Uu menegaskan, semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.

 

"Jika IUP diperlihatkan, insya Allah akitivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya,  akhirnya lingkungan yang rusak," ujarnya.

 

Menurut dia, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.

 

"Mungkin masyarakat hari ini tidak akan dampak langsung. Tapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu," sebutnya.

 

Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah menjamin keselamatan pelapor.

 

"Jadi jangan takut lah sekarang, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Kita negara hukum," tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Setu, Dedi mengatakan, aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama 6 tahun itu pula, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemerintah setempat. Menurut dia,  wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

 

Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu. Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010.

 

Saat ini warga secara swadaya sedang membangun jembatan warna–warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu, warga juga sedang fokus memgembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang. (*)

Oleh: JuaraNews / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links