free hit counter code Laskar Merah Putih Prihatin Elite Politik Senaya Bahas RUU HIP - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Laskar Merah Putih Prihatin Elite Politik Senaya Bahas RUU HIP
    (juaranews/abdul basir) Laskar Merah Putih saat audiensi dengan Pemprov

    Laskar Merah Putih Prihatin Elite Politik Senaya Bahas RUU HIP

    JuaraNews, Bandung - Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Jabar melakukan aksi damai dan audiensi dengan Pemprov Jabar.


    Dalam audiensinya, Laskar Merah Putih menyampaikan keprihatinan atas dinamika sosial politik yang berkembang. Dinamika tersebut, di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan oleh elite politik di Gedung DPR, Senayan yang mengakibatkan timbulnya gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah, khususnya di Jabar.


    "Kami memandang bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali pada narasi 1 Juni 1945 jelas memicu polemik dan bahkan konflik karena menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua Mada, Ukur Purba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (17/7/2020).


    Tak hanya itu, Purba juga menjelaskan bahwa saat ini persoalan sosial-ekonomi sebagai dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) yang semakin membebani kondisi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Seperti tingginya angka positif Covid-19 termasuk angka kematiannya, tingkat pengangguran yang tinggi, terjadinya PHK massal, kriminalitas yang makin marak, munculnya berbagai persoalan terkait distribusi bantuan baik perkotaan maupun perdesaan, dan sebagainya.


    Selanjutnya, dia juga mengemukakan bahwa pihaknya prihatinan dengan adanya kebijakan rangkap jabatan di BUMN. Kebijakan tersebut adalah bentuk arogansi dan pembangkangan secara terang-terangan terhadap konstitusi dan arah kebijakan Presiden, serta amanat Reformasi 1998.


    "Di sisi lain, kami menilai bahwa pengawasan terhadap dana belanja Covid-19 yang dilaksanakan oleh BUMN nampak masih kurang maksimal, sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan atau korupsi," jelasnya.


    Terkait kinerja para Menteri, Purba memandang bahwa saat ini para Menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak bekerja secara maksimal. Sehingga terjadi kemandegan dalam upaya pumulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Serta membengkaknya utang luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.


    "Kami menduga hal ini terjadi sebagai implikasi dari tidak efektifnya Gerakan Nasional Revolusi Mental yang pernah dicetuskan Presiden melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016," ungkapnya.


    "Oleh karena itu, kami menilai bahwa Inpres yang bertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa yang mengacu pada nilai-nilai intergritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila, perlu dikaji kembali dan direvitalisasi untuk kemudian dioptimalkan pada tingkat implementasinya," tutupnya. (*)

    Oleh: abdul basir / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan

    Editorial



      sponsored links