free hit counter code Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
    (bnpb.go.id) Salah satu kKegiatan Idul Adha

    Rekomendasi Kementan dalam Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

    JuaraNews JAKARTA - Umat muslim akan merayakan  Idul Adha 1441 H,  akhir Juli nanti. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban. Namun di saat masih terjadinya penularan covid-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.

     

    Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran covid-19.

     

    Selain itu, Kementan juga merekomendasikan kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman covid-19.

     

    Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan saat menjual hewan kurban dan pemotongannya. Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

     

    Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota serta instansi terkait lain. Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

     

    Berikut ini tautan terkait dengan surat edaran dari Kementan tertanggal 8 Juni 2020 lalu tersebut dapat diakses disini

    (*) 

    Oleh: ayi kusmawan / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links