Buru 3 Poin Perdana di GBLA, Intip Puncak Klasemen
- 22 November 2024 | 14:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB, saat Persib menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB, saat Persib menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews JAKARTA - Umat muslim akan merayakan Idul Adha 1441 H, akhir Juli nanti. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan kurban. Namun di saat masih terjadinya penularan covid-19 di tengah masyarakat, Kementerian Pertanian mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran covid-19.
Selain itu, Kementan juga merekomendasikan kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan saat menjual hewan kurban dan pemotongannya. Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten/kota serta instansi terkait lain. Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Berikut ini tautan terkait dengan surat edaran dari Kementan tertanggal 8 Juni 2020 lalu tersebut dapat diakses disini
(*)
Oleh: ayi kusmawan / ayi
0 KomentarDPRD Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp50 miliar di tahun Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis (21/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).