free hit counter code Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • BK Award DPRD Jabar Jadi Percontohan Kota/Kab
    BK Award DPRD Jabar Jadi Percontohan Kota/Kab
    • 2 Mei 2024 | 11:44:00 WIB

    SEKRETARIAT DPRD Jabar bersama Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi berdiskusi membahas kode etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award

Opini


    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    JuaraNews, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persib telah melanggar aturan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

     

    Hal ini terkait dengan penempelan sponsor tagline 'Pria Punya Selera', yang diduga sebagai tagline sebuah merk rokok.

     

    Dikutip viva.co.id, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Tira Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

     

    Yusuf menjelaskan, peraturan-peraturan yang dilanggar Tira Persikabo adalah pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi:

     

    "Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa."

     

    Kemenpora juga menyoroti jersey Persikabo. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," jelas Yusuf.

    "Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira (Persikabo) bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," imbuhnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Penyebab Indonesia Kalah oleh Uzbekistan
    Gagal ke Final, Indonesia Bidik Tiket Olimpiade
    Pelatih Uzbekistan Sebut Indonesia Lawan Sulit
    Uzbekistan Lebih Diunggulkan, STY tak Gentar
    Jadwal dan Hasil Pertandingan Piala Asia U-23 2024

    Editorial


      Jadwal Liga



      sponsored links


      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 34 70
      2 Persib Bandung 34 62
      3 Bali United 34 58