free hit counter code Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    JuaraNews, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persib telah melanggar aturan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

     

    Hal ini terkait dengan penempelan sponsor tagline 'Pria Punya Selera', yang diduga sebagai tagline sebuah merk rokok.

     

    Dikutip viva.co.id, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Tira Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

     

    Yusuf menjelaskan, peraturan-peraturan yang dilanggar Tira Persikabo adalah pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi:

     

    "Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa."

     

    Kemenpora juga menyoroti jersey Persikabo. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," jelas Yusuf.

    "Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira (Persikabo) bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," imbuhnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jadwal Pekan 11, Siapa Ambil Alih Puncak Klasemen?
    Tekuk Arab, Ranking FIFA Indonesia Naik 3 Tingkat
    Bahrain-Australia Imbang, Posisi 3 Indonesia Aman
    Jambangi Ruang Ganti, Erick Semangati Skuat Garuda
    Ini Kiat Sukses Marselino 2 Kali Bobol Gawang Arab

    Editorial


      Jadwal Liga



      sponsored links


      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 7 18
      2. Manchester City 7 17
      3. Arsenal 7 17
      4. Chelsea 7 14
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 10 21
      2 Persebaya Surabaya 10 21
      3 Persib Bandung 10 20