free hit counter code Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    Soal Sponsor, Kemenpora Sebut Persib dan Persikabo Langgar Undang-Undang Olahraga

    JuaraNews, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai Persib telah melanggar aturan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

     

    Hal ini terkait dengan penempelan sponsor tagline 'Pria Punya Selera', yang diduga sebagai tagline sebuah merk rokok.

     

    Dikutip viva.co.id, Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Tira Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

     

    Yusuf menjelaskan, peraturan-peraturan yang dilanggar Tira Persikabo adalah pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi:

     

    "Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa."

     

    Kemenpora juga menyoroti jersey Persikabo. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," jelas Yusuf.

    "Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira (Persikabo) bertentangan dengan pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," imbuhnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Perkiraan Susunan Pemain Indonesia vs Myanmar
    Ini Head to Head Timnas Indonesia vs Myanmar
    Sudah Gabung, Rafael Struick Berpeluang Starter
    Ini Prediksi Starter Timnas Indonesia di Piala AFF
    Jadwal dan Hasil Pertandingan Piala AFF 2024

    Editorial


      Jadwal Liga



      sponsored links


      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 7 18
      2. Manchester City 7 17
      3. Arsenal 7 17
      4. Chelsea 7 14
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Persebaya Surabaya 13 30
      2 Persija Jakarta 13 24
      3 Persib Bandung 11 23