free hit counter code DPRD Jabar : Perda Penyelenggara Pendidikan Perlu Direvisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      DPRD Jabar : Perda Penyelenggara Pendidikan Perlu Direvisi
      Abdul Basir Abdul Hadi Wijaya

      DPRD Jabar : Perda Penyelenggara Pendidikan Perlu Direvisi

      • Selasa, 14 Januari 2020 | 17:32:00 WIB
      • 0 Komentar

      JuaraNews, Bandung- Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Jawa Barat akan merumuskan kembali Perda Penyelenggara Pendidikan No 5 Tahun 2017, hal itu dikarenakan Perda tersebut kurang suaian dengan kondisi pendidikan hari ini.

       

      Demikian diutarakan,Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, saat di temui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (14/01/2020).

       

      "Ya karena memang ada perkembangan-perkembangan yang cukup banyak setelah Perda itu terbit dalam 2 tahun ini, perda itu harus di update," katanya.

       

      Dia mengungkapkan, Komisi V telah menyepakati untuk mengacu pada inisiatif tentang sistematis revisi atau pembuatan Perda baru. Menurutnya, pembentukan Pansus merupakan prosedur hasil dari kesepakatan yang masuk ke dalam program Perda.

       

      "Jadi kita isi dulu kontennya terus temen-temen yang ada di Bapemperda melakukan proses komunikasi, selanjutnya akan ada inisiatif dari Komisi V," ucapnya.

       

      Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, ada dua poin inti yang akan menjadi perhatian. Pertama, Dewan Pendidikan perlu diaktivasi dan dijelaskan posisioningnya. Kedua, proses-proses seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya selalu ada perbedaan karena peraturannya tidak jelas.

       

      "Dewan Pendidikan tadi karena tidak adanya perda yang mengatur Dewan Pendidikan. Maka Dewan Pendidikan periode yang lalu sempat di tuntut lewat PTUN dan dibatalkan," ujarnya.

       

      Yang ketiga, kata Abdul, tentang tenaga pendidik seperti status guru yang ASN dan Non-ASN (Honorer) di sekolah negeri maupun swasta yang akan diselaraskan dengan peraturan yang ada ditingkat nasional terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

       

      "Nanti gak ada lagi istilah honorer, ini gimana persisnya nanti pokok-pokoknya harus diatur di Perda yang mencerminkan kebutuhan sekarang ini," pungkasnya.(*)

      Oleh: abdul basir / bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara