JuaraNews, Bandung – Pemprov Jawa Barat menutup sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Penutupan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Baca Juga:Eiger Tanam 1,8 Juta Pohon untuk Pulihkan Lahan Kritis di Puncak Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan penutupan dilakukan karena banyaknya aduan kepadanya. Hal ini itu lantaran aktivitas mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
“Karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” ucap, Dedi Mulyadi.
Gubernur menambahkan, Pemprov Jabar ingin semuanya diuntungkan, tidak boleh ada salah satu pihak yang untung.
“Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” tambahnya.
Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025 lalu.
Baca Juga:Waspadai Akibat Mengecas HP Seharian, Ini Dampak Buruknya!
Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut. (Bas)







