banner 500x188

Truk ODOL Dilarang Masuk Tol Mulai 1 Juni 2026, Berlaku Permanen 2027

Truk ODOL Dilarang Masuk Tol Mulai 1 Juni 2026, Berlaku Permanen 2027
Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing mengenai ODOL yang digelar Kementerian Kordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).. (Foto: Bas).

JuaraNews, Bandung – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum melarang  truk over dimension over loading (ODOL) beroperasi di jalan tol mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut ditargetkan berlaku permanen secara nasional pada 1 Januari 2027.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo mengatakan pemerintah berharap seluruh kendaraan angkutan barang, termasuk kendaraan proyek nasional dan proyek yang dibiayai APBN maupun BUMN, tidak lagi menggunakan truk ODOL.

“Kita berharap truk-truk proyek nasional, proyek yang dibiayai APBN maupun BUMN tidak lagi menggunakan truk-truk ODOL,” ujar Sony saat menghadiri

Baca Juga: Bio Farma Sediakan 11 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Rutenya

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut tidak mudah karena masih ada penolakan dari sejumlah pelaku industri. Bahkan, dalam simulasi larangan truk ODOL di sejumlah ruas tol di Sumatera, pengelola jalan tol sempat mendapat somasi dari pelaku usaha.

“Kita sudah mensimulasi truk ODOL tidak boleh masuk di tol-tol di Sumatera. Ada yang berhasil diterapkan, tapi ada juga yang tidak berhasil karena ada perlawanan, bahkan ada yang disomasi oleh pelaku industri,” katanya.

Sony menuturkan pemerintah saat ini tengah merapikan aturan agar penerapan larangan ODOL dapat dilakukan secara seragam di seluruh ruas tol mulai Juni 2026.

Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan, terutama pada jalan tol akses pelabuhan yang didominasi kendaraan angkutan berat bermuatan besar.

“Ini agak sulit kalau diterapkan larangan ODOL karena akses pelabuhan didominasi truk-truk bermuatan besar. Tapi semuanya akan tetap kami coba,” ujarnya.

Pengawasan Gunakan WIM dan Kamera

Dalam upaya pengawasan, BPJT bersama pengelola jalan tol telah memasang alat timbang portable atau Weigh in Motion (WIM) di sejumlah ruas tol. Alat tersebut digunakan untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

Sony menjelaskan perangkat WIM dilengkapi kamera sehingga kendaraan ODOL dapat langsung teridentifikasi.

“Di alat WIM itu dilengkapi kamera sehingga bisa dideteksi kendaraan yang over dimensi,” katanya.

Data pelanggaran nantinya akan terhubung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepolisian dan data Kementerian Perhubungan. Dengan sistem tersebut, identitas kendaraan dan waktu pelanggaran dapat diketahui secara otomatis.

Baca Jua: Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terguling di Jalan Soekarno Hatta

“Plat kendaraan, tanggal pelanggaran, beban dan dimensinya bisa langsung terdata. Harapannya kepolisian bisa langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Ia menegaskan pengelola jalan tol tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan ODOL. Kewenangan penindakan berada di tangan kepolisian, sementara pengaturan dimensi kendaraan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Kami di jalan tol lebih banyak mendukung dari sisi pendataan,” pungkasnya. (*)