JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat A. Yamin mengatakan pondok pesantren dipastikan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah lewat Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya dengan diberikan perhatian khusus pesantren di Jawa Barat kedepan mendapatkan pengembangan. Hal ini agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:A Yamin Tegaskan DPRD Jabar Kawal Aspirasi Rakyat Hingga ke Pemerintah Pusat
“Perda ini memastikan pesantren mendapat perhatian khusus dalam pengembangannya. Ke depan, aspek kesejahteraan rakyat akan ikut terlibat melalui program eksekutif dan legislatif yang langsung menyentuh masyarakat guna memberikan fasilitasi,” ujar A. Yamin.
A. Yamin menyampaikan hal tersebut saat menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/9/2025) lalu.
Ia pun menegaskan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pesantren. Ia menilai langkah ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Jabar, ia menegaskan bahwa perda ini tidak sekadar memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses pengembangan, pembinaan, hingga pemberdayaan.
“Isi perda ini menegaskan kewajiban Pemprov Jabar untuk mendukung pesantren melalui rekognisi, afirmasi, serta berbagai fasilitas yang dibutuhkan,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tokoh agama, pengurus pontren perangkat desa, dan masyarakat sekitar. Para peserta menyambut baik upaya ini karena memperoleh pemahaman langsung tentang hak-hak serta peluang yang tersedia dalam kebijakan daerah.
Baca Juga:Layanan SIM Keliling Bandung-Cimahi, Praktis Perpanjangan SIM Tanpa ke SATPAS
A. Yamin berharap pengelola pontren dapat memanfaatkan perda ini secara optimal sehingga pesantren di Jawa Barat semakin berdaya dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.(Bas)







