Tunjangan Dipotong, Ribuan Pensiunan PT Pos Geruduk Direksi

Sekitar seribuan pensiunan PT Pos Posindo mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Posindo, Jalan Cilaki Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).
Seorang peserta aki melakukan orasi saat menggelar unjuk rasa Gertakpos di depan Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Jalan Cilaki Kota Bandung, Selasa (20/5/2025). (foto: juaranews/deni mulyana)

JuaraNews, Bandung –  Sekitar seribuan orang pensiunan PT Pos Indonesia (Posindo) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Posindo, Jalan Cilaki Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).

Para pensiunan dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Pos, menuntut Direksi PT Posindo membatalkan keputusannya yang memotong sejumlah tunjangan pensiunan sejak Mei 2025 ini. Tunjangan-tunjangan tersebut, yakni Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), bantuan BPJS Kesehatan; dan sumbangan duka (Sumduk) atau sumbangan kematian.

Pendemo yang menamakan diri Gertakpos atau Gerakan Tolak Kebijakan Zholim Direksi Pos tersebut meminta pimpinan BUMN ini segera membatalkan edaran nota dinas elektronik soal penghilangan tunjangan para pensiunan. Nota dinas Direktur Human Capital Management (HCM) No 32594/HC.00/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang di tandatangani Asih Kurniasih Komar. Karena banyak merugikan penghasilan (bersih) para pensiunan PT Pos.

Baca Juga: DPRD Jabar Bahas Perda BUMD, Direksi-Komisaris tak Berkontribusi Siap-siap Dicopot

Sebelum adanya kebijakan baru tersebut, para pensiunan PT Pos yang jumlahnya mencapai 22.752 di seluruh Indonesia, menerima TP berupa beras 10 kg atau senilai Rp50 ribu per bulan per jiwa. Lalu TPP Rp100 ribu, bantuan BPJS Kesehatan Rp25 ribu-Rp80 ribu per jiwa; dan Sumduk sebesar 8 kali manfaat pensiun bulanan serta 4 kali TP dan TPP. Jika di akumulasi pemotongan tersebut bisa mencapai Rp300 ribu hingga 350 ribu.

Koordinator aksi, Heri Purwadi, menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk protes terhadap manajemen PT Pos yang lalai dalam memenuhi hak-hak para karyawan dan pensiunan. Ia menyebut sejumlah hak tersebut tidak di bayarkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Bareskim Ungkap Modus Judi Online Menyamarkan Transaksi

Audiensi dengan Direksi Berujung Deadloack

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, jelas Heri, beberapa hak yang belum di bayarkan, yakni uang jasa produksi, serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau uang ketupat.

“Uang jasa produksi besarannya satu bulan gaji, kalau uang ketupat Rp750 ribu. Itu tidak di berikan selama 5 tahun. Ini bukti dzolimnya luar biasa, kami mohon semua pihak mendesak ganti direksi yang dzolim terhadap kami,” ungkap Heri.

Menurut Heri, alasan manajemen yang menyebut efisiensi sebagai penyebab penghentian pembayaran tidak  bisa jadi pembenaran. Karena para karyawan dan pensiunan merasa telah ikut membesarkan perusahaan selama puluhan tahun.

“Kami paham, perusahaan sedang melakukan efisiensi, tapi kenapa kami yang dikorbankan?” sambungnya.

Heri mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan manajemen PT Pos. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat, bahkan mencatat keuntungan.

Dalam aksi kali yang di ikuti sekitar 1.400 peserta tersebut, sejumlah perwakilan pengunjuk rasa melakukan audiensi dengan pihak manajemen. Namun, menurut Heri, audiensi yang tidak dihadiri jajaran direksi tersebut, berakhir deadlock. Pihak Gertakpos sendiri memberi waktu paling lambat pada 1 Juni 2025, seluruh tuntutan mereka segera dipenuhi.

Jika tidak dipenuhi, para pensiunan tersebut bakal kembali menggelar aksi. Bahkan mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata.

Baca Juga: Keberadaan SUTET Milik PT PLN di Desa Rajamandala Bandung Barat Diprotes Warga

Sekitar seribuan pensiunan PT Pos Posindo mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Posindo, Jalan Cilaki Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).
Struk gaji janda pensiunan PT Pos milik Ny O Komariah pada periode Mei 2025 ini. (foto: tangkapan layar video)

Gaji Pensiunan PT Pos Terkecil sa-Alam Dunya

Di luar terjadinya pemotongan pada sejumlah tunjangan, gaji para pensiunan PT Pos tersebut di-klaim merupakan terkecil di Indonesia. Gaji yang diterima pensiunan PT Pos ini, sangat jomplang di banding BUMN yang lain.

Salah seorang pensiunan, Suyud Suhendar memaparkan, dirinya yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun di PT Pos, hanya mendapatkan gaji pensiunan sebesar Rp1.320.000. Gaji sebesar itu untuk dia yang merupakan mantan karyawan setara golongan 4a. Jika dibanding pensiuan BUMN lain atau PNS, jumlahnya bisa mencapai Rp3 juta hingga 5 juta per bulan.

“Jadi gaji pensiunan PT Pos mah paling kecil saalam dunya. Satu bulan mendapat Rp1,3 juta, setelah dipotong, pada Mei ini, tinggal menerima Rp980 ribu,” ujar Suyud.

Hal tersebut tentu sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Apalagi bagi rekan-rekannya sesama pensiunan atau janda pensiunan yang golongan lebih rendah, tentu bakal lebih sulit lagi.

“Untuk saat ini, mungkin sudah tak ada lagi pensiunan PT Pos yang menerima gaji di atas Rp1 juta,” ucap Suyud.

“Sekarang di tambah Sumduk dihilangkan. Jadi nanti kalau nanti meninggal, biarkan saja mengering, ga usah dikubur,” ujarnya sambil tersenyum lirih.

Hal yang sama menimpa janda pensiunan. Seperti Ny O Komariah dari Kantor Cabang Cianjur. Dalam video pendek yang tersebar di media sosial, janda dari pensiunan PT Pos, bernama alm Sambas tersebut, memperlihatkan struk gajinya pada 2 Mei lalu.

Dengan kebijakan baru setelah mendapat potongan tunjangan, pada Mei, Janda Sambas ini hanya menerima gaji kotor sebesar Rp716.400. Setelah di potong dana sosial Rp.1.000, iuran koperasi Rp10.000, dan pinjaman koperasi Rp585.000, Ny Komariah hanya mendapatkan gaji bersih sebesar Rp120.400.

Ny Komariah pun berharap pemerintah dan direksi PT Pos memperhatikan nasib para pensiunan dan janda pensiuan tersebut. “Ya harapannya ada perbaikan ke depannya, dan gajinya tidak dipotong lagi,” ujar Ny Komariah.

Sekitar seribuan pensiunan PT Pos Posindo mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Posindo, Jalan Cilaki Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).
Ibu-ibu pensiunan dan janda pensiunan PT Pos berunjuk rasa saat pengambilan gaji di Kantor PT Pos Cabang Bandung, 1 Mei 2025. (foto: istimewa)

Baca Juga: Sampah Pasar Gedebage Menumpuk, PT Ginanjar Saputra Lepas Tanggungjawab

Ganti Skema Tunjangan jadi Bantuan sebesar Rp100 Ribu

Sementara itu, menurut Abdul Kadir, Kepada PT Pos Cabang Bandung, sebenarnya sudah ada 3 kali pertemuan untuk membahas masalah penghapusan beberapa tunjangan dan sumbangan yang selama ini di terima para pensiunan.

Pertama pada 5 Maret 2025, melalui  inisiatif Pengurus P2Pos karena mendengar informasi  akan ada rencana PT Pos menghapuskan beberapa tunjangan dan sumbangan.  Namun Direktur  HCM menyatakan baru rencana terssebut yang belum menjadi keputusan Direksi.

Kemudian pertemuan kedua pada 19 Maret 2025, atas undangan Direktur HCM, yang  mengabarkan bahwa Direksi PT Pos sudah memutuskan menghapuskan TP, TPP, bantuan BPJS, dan Sumduk. Saat itu, pengurus P2Pos menolak dan menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.

Berlanjut pada pertemuan ketiga pada 28 Maret 2025. Direktur  HCM menyatakan bahwa Direksi telah memutuskan perubahan skema bantuan dan sumbangan TDD TP, TPP, Iuran BPJS Kesehatan, Sumduk dan Batmin diubah menjadi Bantuan Pensiunan. Dengan rentang besaran nominal meulai dari Rp0 hingga Rp100 ribu yang akan berlaku mulai 1 Mei 2025.

Anehnya, menurut Abdul Kadir, pada aturan TP, TPP dalam KD 65/2005 masih berlaku dan KD No 3/2015 tentang kesehatan juga masih berlaku yang diperkuat lagi dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara Serikat Pekerja (SP) di Bab X masih ada pasal yang mengatur tentang jaminan sosial.

“Jika nota dinas direktur HCM itu tidak dibatalkan atau ditunda, maka hal ini masuk kategori perbuatan maladministrasi yang berpotensi dapat dilakukan gugatan melalui PTUN,” tegas Abdul Kadir, di kutip Neraca, Senin (19/5/2025).

Pada kesempatan berbeda, Plt Ketua Umum Persatuan Pensiunan Pos, Amrizal, dengan tegas menolak pemberlakuan ketentuan baru bantuan pensiunan PT Pos tersebut. Pasalnya, besaran benefit langsung dengan formulasi baru maksimal Rp100 ribu jauh lebih kecil dari pemberian bantuan yang selama ini mereka dapatkan.

“Kebijakan baru ini meresahkan dan berakibat memiskinkan lebih dari 22 ribuan orang pensiunan Pos Indonesia. Kebijakan ini di buat secara tidak manusiawi dan tidak adil, dalam waktu yang sangat sempit, minus partisasipasi dan minim persiapan dan sosialisasi,” tulis Amrizal dalam pernyataan resminya.

Baca JugaTanggapi Walk-out Fraksi PDIP di Paripurna, KDM Bilang Begini

Efisiensi di PT Pos sesuai Arahan Menteri BUMN

Sebelumnya Direktur HCM PT Pos Indonesia dalam nota dinas mengumumkan bahwa perusahaan mendapat arahan Kementerian BUMN untuk tidak memberikan benefit langsung kepada pensiunan. Hal tersebut karena para pensiunan sudah tak lagi terlibat aktif dalam operasional perusahaan.

Selain itu, sebagai pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos), PT Pos harus membayar iuran tambahan yang meningkat setiap tahun secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara, berdasarkan evaluasi oleh Kementerian BUMN, PT Pos harus memperhatikan tingkat kesehatan pengelolaan Dapenpos.

Hal ini berimbas pada peningkatan kewajiban perusahaan yang harus membayar serta membengkaknya biaya pengelolaan human capital. Di sisi lain, PT Pos mengaku mengalami penurunan pendapatan. Terutama dari segmen government sebagai dampak dari program efisiensi anggaran. Padahal pada tahun lalu, pendapatan PT Pos sebagian besar bersumber dari pekerjaan-pekerjaan proyek pemerintah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pemberian benefit langsung kepada para pensiunan dengan skema dan formulasi baru, menggantikan benefit yang telah diberikan selama ini,” demikian petikan nota dinas Direktur HCM.

Sedangkan Komisaris Utama PT Pos, Budi Djatmiko mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian BUMN, serta hasil kajian internal. Berdasarkan arahan dan hasil kajian tersebut, pemberian benefit langsung tidak memiliki dasar kewajiban legal dan dinilai tidak memberikan kontribusi langsung terhadap kinerja perusahaan.

“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100 persen dibayarkan oleh Dapenpos (Dana Pensiun Pos Indonesia). Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan,” ujar Budi, dikutip Tirto.id.

“Hal ini juga sebenarnya tidak dilakukan oleh perusahaan (BUMN) lain,” sambung Budi yang mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak direksi. (den) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *