Polisi Gerebek 75 Orang Tengah Ikut Pesta LGBT di Puncak

Polisi mengamankan puluhan orang tengah pesta gey di vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/6/2025) malam.
Polisi mengamankan puluhan orang tengah pesta gey di vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/6/2025) malam. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Polisi mengamankan puluhan orang di vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (22/6/2025).

75 orang tersebut di amankan lantaran tengah mengikuti pesta gey yang mengusung tema family gathering itu di duga merupakan kegiatan yang melibatkan komunitas LGBT.

Menurut keterangan pihak kepolisian. para peserta terdiri dari 74 pria dan satu wanita, dengan usia berkisar antara 21 hingga 50 tahun. Seluruhnya berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek.

Aksi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di salah satu vila mewah di kawasan Puncak.

Laporan tersebut menyebutkan adanya pesta yang tidak lazim dan berpotensi melanggar norma sosial.

Baca Juga:Pemprov dan Pemkot Bandung Tata Ulang Kawasan Monumen Perjuangan

“Kami menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas yang tidak biasa. Saat tim sampai di lokasi, acara sedang berlangsung dengan kegiatan menyanyi, menari. dan kontes bertajuk The Big Star,” ungkap Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Hendra.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat bungkus kondom baru yang belum di gunakan serta sebuah pedang yang digunakan sebagai bagian dari pertunjukan tari. Polisi menduga acara ini telah di rancang oleh panitia melalui undangan yang disebar via media sosial.

Setiap peserta di wajibkan membayar kontribusi sebesar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan yang di klaim sebagai acara internal komunitas.

Masih Dalam Proses Pemeriksaan dan Pendalaman

Saat ini, seluruh peserta pesta masih menjalani pemeriksaan oleh aparat untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang di lakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor guna melakukan asesmen kesehatan dan sosial terhadap mereka.

Baca Juga:Indonesia Masuk Daftar Negara Teraman di Dunia di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan legalitas kegiatan ini,” tambah Hendra.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini di lakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan tempat umum, protokol kesehatan, atau norma sosial. (Bas)