JuaraNews, Bandung – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Pemkot Bandung Usut Pungli SPMB Satu Kursi di Tarif Rp5-8 Juta
Berkomitmen Jaga Tata Kelola Pemerintahan
“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” imbuhnya.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.
“Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” katanya.
Baca Juga: Server SPMB 2025 Down, Sekda Jabar Minta Maaf
Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus kita pegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tuturnya.
Selain itu, Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.
Baca Juga: Eks Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Kebun Binatang
Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan 4 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, anggaran tahun 2017, 2018 dan 2020.
Keempat tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), menahan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI); dan mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018, Dedi Nurhadiana Hamidin (DNH).
Tiga tersangka, yakni EM, DR, dan DBH langsung dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwatu Kota Bandung. Sementara tersangka YI tidak ditahan secara bersamaan, karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain, yakni terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga: Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya
Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sricahyawijaya mengatakan keempat tersangka menerima dana hibah dari Pemkot Bandung senilai Rp6,5 miliar pada 2017, 2018, dan 2020. Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta kerugian keuangan negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima.
Untuk diketahui, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah Rp6,5 miliar. Saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR guna meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung,” kata Sricahyawijaya.
Terhadap 4 tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dsp)
Baca Juga: Pimpinan Bank bjb Tersangka Korupsi, KDM Ucapkan Terima Kasih pada Kejagung